
Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kota Bogor, Polisi Amankan 34 Tersangka
Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus 34 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kota Bogor selama kurun waktu satu bulan.
Polisi mengamankan barang bukti ganja 161 gram, tembakau sintetis 265,11 gram dan obat psikotropika 2.856 butir.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan ini dilakukan selama satu bulan terakhir dan menangkap 34 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor.
“34 tersangka ini ada yang terjerat sabu, ada yang ganja ada yang tembakau sintetis dan juga obat psikotropika dimana untuk sabu total yang kita amankan ada 36,01 gram,” kata Bismo Jumat (29/9/2023).
“Kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor berkisar dari 5 kasus sampai 8 kasus perwilayah,” lanjutnya.
Ia mengatakan dari 34 pelaku, yang diamankan satu diantara masih di bawah umur. Anak tersebut kedapatan membawa obat keras daftar G dan kasusnya di limpahkan ke kejaksaan.
Adapapun Kapolresta menambahkan para pelaku di jerat undang-undang narkotika, psikotropika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara untuk sabu-sabu pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara pun kejadian yang sama bagi yang memiliki tembakau sintetis.
Sedangkan Kemudian untuk obat-obatan seperti psikotropika, alprazolam, kemduian riklona ini kita terapkan undang-undang nomor 5 tentang psikotropika ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian obat keras tertentu ini undang-undang nomor 17 tahun 2023 ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara seperti tramadol, eximer. (Andi)
Berikan Komentar