
Pengguna Motor dan Angkutan Umum Tetap Dilarang Untuk Mudik
Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak akan pandang bulu menindak pemudik dalan aturan larangan mudik lebaran. Setiap kendaraan bakal dilakukan penindakan selama terbukti melakukan mudik.
Semua jenis kendaraan baik itu roda dua, roda empat atau lebih bakal ditindak petugas dalam larangan mudik yang efektif diberlakukan mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Jadi semua. Roda dua, roda empat, kemudian angkutan baik travel maupun angkutan umum akan kita tindak,” kata Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, Rabu (5/5/21).
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor bakal menyekat 9 titik wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dengan daerah lain diantaranya Cibinong, Cileungsi, Rindu Alam Puncak, Gadog, Cigombong, Parung, Jasinga dan Parung Panjang.
Bahkan, untuk antisipasi pemudik yang mulai berangkat masuk ke Kabupaten Bogor mulai hari ini pihaknya bakal menjaga ketat setiap titik penyekatan selama 24jam. “Setiap pos itu kita jaga 1×24 jam dan itu personel selalu stand by,” terangnya.
Disamping itu, pihaknya juga bakal memantau dan menyisir jalan tikus yang bakal menjadi jalur alternatif pemudik masuk ke Kabupaten Bogor.
“Kita siapkan 197 pos pantau yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk melakukan pemantauan dan antisipasi pemudik baik di jalur tikus maupun yang mendahului mudik,” paparnya. (mail)
Berikan Komentar