
Pencalonan Bupati Bogor Lewat Partai Dibuka Agustus, Gerindra Belum Dipastikan Bisa Usung Sendiri Calonnya
Mediabogor.co, BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan aturan baku pencalonan Bupati Bogor lewat jalur partai untuk Pilkada November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bogor menyebut, Adi Kurnia menyampaikan persyaratan baku itu salah satunya adalah dukungan 20 persen dari anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih di Pileg 2024.
“Kalau persyaratan kita belum menerima SK dari KPU RI, kalau syarat baku nya itu didukung oleh 20 persen DPRD Kabupaten Bogor. Berarti 11 kursi, harus terpenuhi itu,” kata Adi, Senin 13 Mei 2024.
Diketahui berdasarkan hasil Pleno KPU Kabupaten Bogor, Partai Gerindra mendapatkan kursi sebanyak 12. Artinya, partai Gerindra bisa mengusung calonnya tanpa koalisi dengan partai lain.
Kendati demikian, KPU Kabupaten Bogor belum bisa memastikan hal itu terjadi. Adi menyebut, masih ada rangkaian kasus di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pileg di Bogor yang belum usai.
“Kalau ga ada berubah alokasi kursinya (bisa), kita belum melakukan penetapan alokasi kursi karena masih menunggu gugatan dari MK terkait DPRD dapil 2, partai Golkar. Ketika itu sudah ada putusan, kita bisa melakukan penetapan alokasi kursi,” jelas dia.
Adi menyebut, putusan MK akan menjadi bahan utama bisa atau tidaknya partai Gerindra mengusung calonnya secara mandiri.
Sebab, kata dia, alokasi kursi DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029, menjadi rujukan dalam menentukan calon Bupati Bogor lewat partai.
“Iya, berdasarkan kursi Pileg 2024 kemarin,” tutup dia. (Mug)
Berikan Komentar