
Pemkab dan Pemrov Jabar Matangkan Pemekaran Bogor Timur
Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan pemekaran Kabupaten Bogor Timur sangat layak dan segera dilakukan mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang padat.
Politisi PPP ini menilai pemekaran sudah seharusnya dilakukan untuk peningkatan pelayanan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bogor wilayah timur.
“Kabupaten Bogor Timur ini kebutuhannya sangat urgent. Karena sekarang Kabupaten Bogor bebannya seperti beban Provinsi. Jadi sangat layak untuk di mekarkan,” kata Ade dalam Rapat Persetujuan Bersama Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/4/21).
Pemkab Bogor juga telah memfasilitasi kaitan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pemekaran Kabupaten Bogor Timur termasuk menyinggung soal Jalur Puncak II.
“Kita sedang perjuangkan percepatan pembangunan Jalur Puncak dua. Mudah-mudahan Pemprov dapat mendorong karena Jalur Puncak dua ini istimewa, dapat mengubungkan tiga provinsi yakni Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta,” jelas Ade Yasin.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan kebijakan penataan daerah Pemprov Jabar tertuang dalam misi 3 RPJMD yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan, tata ruang berkelanjutan dengan peningkatan konektifitas wilayah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.
“Dalam periode 2018–2023 ditargetkan 6 usulan pembentukan calon daerah persiapan otonom baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat masing-masing-masing 1 untuk tahun 2020 dan 2021, dan tahun 2022–2023 masing-masing 2 usulan,” papar pria yang akrab disapa Emil itu.
Emil menerangkan, tahun ini telah dilakukan persetujuan bersama untuk usulan 2 CPDOB sesuai Pasal 33 UU 23 tahun 2014. Apabila persyaratan dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan bisa disampaikan dan diperjuangkan di DPR RI. Atas usulan pemerintah daerah yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan dan pemenuhan persyaratan administrasi di level Provinsi,” beber Emil. (Mail)
Berikan Komentar