
Pemdes Cibatok II Tangkap Pelaku Membuang Sampah Sembarangan
Mediabogor.co, BOGOR – Penindakan terhadap oknum masyarakat yang melanggar buang sampah sembarangan masih berlanjut. Pemerintah Desa Cibatok II berhasil menangkap pelaku yang sering membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Cibatok II, kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
“Awalnya Hari Jumat (16/2) kemarin pukul 4.30 wib ketua RT 02, RW 10 kampung Cibeureum, melihat mobil truk nomor polisi T 8528 ED membawa sampah parkir di pinggir jalan sedang menurunkan sampah,”ungkap Abdurrohim kepala Desa Cibatok II kepada mediabogor.co kamis (22/2/2024).
Kata dia, Pemdes Cibatok II melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan Cibungbulang dan pelaku di bawa ke kantor kecamatan Cibungbulang pelaku bakal ditindak lanjut dengan pelanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
“Dilihat dari KTP Pelaku bernama Ardi Suhardianto berasal dari Sukabumi,”kata dia.
“Saya sangat menyayangkan kok bisa warga luar desa Cibatok II membuang sembarangan di wilayah kami, kepada dinas DLH Kabupaten Bogor,”paparnya.
Ia berharap, pelaku ini bisa di tindak lanjut, dan saya menghimbau kepada warga desa Cibatok II, bila ada warga luar yang membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya segara laporankan ke RT, RW setempat.
Ditempat terpisah Agung kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI Leuwiliang DLH mengatakan, upaya kabupaten Bogor tetap terjaga bersih dan tertib dalam penindakan Perda Sanksi yang berlaku untuk pelaku pembuang sampah bagi masyarakat di Kabupaten Bogor diatur dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),”ujar dia.
“Permasalahan ini saya sudah laporkan ke bagian Pengawasan, Penindakan, dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas DLH kebupaten bogor agar bisa di tindak lanjuti lebih lanjut proses hukum,”tegasnya.
Yuda Pratama anggota Satpol-pp kecamatan Cibungbulang dan selaku Binwil Desa Cibatok II, pelaku sudah proses pada jumat lalu di Polsek Cibungbulang KTP, Dan SIM pelaku di sita sebagai jaminan pertanggung jawaban karena membuang sampah sembarangan.
“Kami satpol-pp kecamatan Cibungbulang menunggu dari pihak Gakkum DLH kebupaten bogor untuk menindaklanjuti secara hukum,”tuturnya. ( Agil).
Berikan Komentar