Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Bogor Ternyata Residivis

Mediabogor.co, BOGOR – Kasus pencabulan terhadap bocah berusia 3 tahun, yang terjadi di Kota Bogor. Ternyata, pelaku masih berusia 15 tahun dan baru selesai di penjara seminggu yang lalu.

“Sebagaimana disampaikan, pelaku sendiri merupakan residivis tindak pidana curat, dimana yang bersangkutan baru satu minggu keluar dari Lapas,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, di temui di Mapolresta, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Rizka, kasus yang dilakukan pelaku hingga divonis hukuman pidana selama 1 bulan 15 hari itu, terkait dengan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di salah satu Kafe yang ada di Jalan Malabar. Dari kejadian itu pihak kafe mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.
“Pencurian Hp. Nominal terakhir estimasi sekitar Rp13 juta,” kata dia.
Rizka mengatakan, kasus pencurian di Kafe tersebut bukan lah kejadian pertama. Di mana, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa.
“Sementara ini dari pengakuannya dia sudah sering melakukan. Meskipun secara perbuatan dipertanggungjawabkan itu baru yang di Kafe Malabar,” ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar