Organisasi Kewartawanan Indonesia Desak DPR RI Batalkan Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

Mediabogor.co, JAKARTA – Sejumlah organisasi wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Mereka menuntut

menuntut pembatalan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR.
“Kami mendesak anggota DPR RI agar membatalkan UU penyiaran,”ungkap Herik Kurniawan Ketum IJTI, Senin 26 Mei 2024.
Ia menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik.
Sementara itu, Muhammad Iqbal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan, pihaknta menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya
Iqbal menambahkan, pihaknya juga menuntut DPR dan pemerintah untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan mengatakan RUU ini masih berupa draft sehingga Komisi I masih bisa mengubah isi draft tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Semua orang boleh berpendapat, bahwa ternyata salah satu yang dimasukkan mengancam kebebasan pers saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU Penyiaran,” kata Farhan.
Ia juga mengungkap bahwa memang ada pihak yang ingin mengontrol kebebasan pers lewat RUU ini.
“Dalam alam demokrasi, semua kepentingan harus ditampung, diakomodir jadi saya berada dalam kepentingan di mana memastikan kebebasan pers,” kata Farhan.
“Tetapi jangan salah, ada juga yang ngajak agar supaya media dan pers dikontrol lagi seperti zaman dulu, ada. Nggak salah itu,” tuturnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar