
OknKAHMI Minta Bima Tes Urin Seluruh ASN dan Pegawai Perumda
Mediabogor.co, BOGOR – Korp Alumni HMI (KAHMI) Bogor mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan tes urin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor termasuk semua pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di Kota Hujan.
Desakan itu merupakan buntut dari ditangkapnya oknum karyawan RSUD Kota Bogor berinisial D yang ditangkap jajaran Polres Bogor akibat dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (11/2) lalu.
“Kami meminta wali kota untuk mentes urin semua ASN dan pegawai perumda, agar menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas narkoba,” kata Pengurus Bidang Pembangunan Daerah KAHMI, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Menurut Dia, penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan tidak dapat ditolerir. Sebab, hal itu akan menciptakan kegagalan good governance yang selama ini digaungkan Pemkot Bogor.
“Bagaimana mau memberikan pelayanan yang baik, bila ada penyalahgunaan narkoba di dalamnya,” jelas dia.
Ia juga mendesak tes urin juga dilakukan di lingkungan DPRD Kota Bogor. “Itu juga demi menciptakan lingkungan DPRD yang bersih dari narkoba,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal penangkapan oknum karyawan RSUD, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Saya masih konfirmasi dulu,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Utama RSUD, dr Ilham Chaidir mengaku bahwa pihaknya tengah memproses surat pemberhentian terhadap oknum tersebut. Bahkan, pihaknya akan melaksanakan screening terhadap para pegawainya.
“Total pegawai 1.234, dengan rincian 600 pegawai tetap. Sisanya berstatus kontrak,” katanya.
Sebelumnya, Dirut RSUD Kota Bogor, dr Ilham Chaidir. Ia mengaku sudah mendengar informasi penangkapan salah satu karyawannya.
“Saya sudah dengar, proses hukum berjalan. Kita tunggu kejelasannya,” ujar dr Ilham saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp.
Menurutnya, saat ini manajemen belum memberikan keterangan apapun lantaran belum terbukti bersalah, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Meski demikian, dikatakan Ilham, apabila terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebab, kata dia, tidak akan ada tempat di RSUD bagi karyawan yang terlibat kasus narkoba. Meski dilakukan di luar jam kerja.
“Walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas. Tidak bisa jadi bagian RSUD. Jadi kita sedang tunggu proses hukum, azas praduga tak bersalah dulu,” katanya.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor. Saat dikonfirmasi perihal itu Paur Humas Polres Bogor Ita Puspita Lena mengaku tidak tahu dengan alasan tahanan banyak.
“Nggak paham karena tahanan banyak,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar