Ngaku Dukun, Mbah Jambrong dan Jaringannya Diciduk Polisi Akibat Penggandaan Uang Palsu

Mediabogor.co, BOGOR – SJ atau Bah Jambrong berhasil diamankan Polres Bogor akibat ulahnya yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang.

“Bah Jambrong ini mengaku bisa menggandakan uang, hingga dipercaya oleh masyarakat sekitar rumahnya. Padahal uang palsu” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Selasa (17/8).

Harun menyampaikan, tidak hanya SJ yang diciduk akibat keresahannya, namun AR, AG, SU, DR dan ED pun ikut diamankan kepolisian akibat mendistribusikan uang palsu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat (HS) pemilik warung kelontong di Cileungsi yang menjadi korban mendapati uang palsu dari tersangka AR. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cileungsi pada 10 Agustus 2021.

“Dia mendapati seseorang yang membeli dagangannya dia curiga uang palsu. Lapor ke Polsek, Polsek lakukan penyelidikan. Dan pelaku ini melakukan kembali transaksi di warung korban dan dilakukan penangkapan kepada AR,” kata dia.

Dari AR ini, lanjut Harun, berkembang kepada anaknya yang juga ikut melakukan transaksi menggunakan uang palsu yaitu tersangka AG.

Mulai dari situ, terungkaplah Bah Jambrong sebagai seorang dibalik pendistribusian uang palsu di Cileungsi. AR digoda oleh Bah Jambrong untuk menggandakan uang palsu dengan pertukaran 1/3 atau 10 juta uang palsu dibayar dengan 3 juta uang asli.

Tak sampai disitu, dari pengakuan Bah Jambrong, ternyata tidak hanya AR yang menjadi pendistribusi uang palsu itu. Bah Jambrong pun mendapatkan uang palsu itu dari tersangka ED.

“ED ini ternyata hanya sebagai penghubung dengan pembelian yang sama yakni 1/3. Ternyata ED hanya pelantar, ED diminta untuk distribusi uang ini dari tersangka DR kemudian DR ED, SU dan AR dilakukan penangkapan, yang dua di Bogor dan yang 3 di Kabupaten Bandung,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan sanksi pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Total barang bukti yang berhasil diamankan Polres Bogor yakni sebesar Rp1,5 miliar.

Sementara, Kapolres Bogor mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan asal-muasal uang palsu tersebut. Dia menyampaikan, uang palsu tersebut berasal dari Purwakarta.

“Kita masih lakukan pengembangan, ternyata dari tersangka DR ini hanya membeli dari seorang atas nama AD di Purwakarta, kita masih lakukan pendalaman,” paparnya. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar