
Modus Ruqyah Pelaku Bernama Hendriyanto Cabuli Korban Didalam Mobil
Mediabogor.co, BOGOR – Kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver GoCar, Hendriyanto S (54) terhadap perawat asal Bogor, EA (47). Tersangka diketahui sempat melakukan ruqyah dan memandikan kembang korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan korban dari gangguan makhluk halus.
“Jadi dalam perjalanan pulang ini terjadi obrolan antara korban dengan tersangka. Tersangka mengaku mampu melihat kaitan gaib dan menyampaikan bahwa di tubuh korban ini ada sesuatu yang menempel dan harus dibersihkan,” kata Waka Polresta kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
“Dari situlah dasarnya korban tertarik dan mengiyakan untuk di ruqyah. Ruqyahnya dilakukan di rumah korban, dimandikan kembang dan dibaca-baca menurut versinya tersangka,” kata dia.
Setelah ruqyah selesai dilaksanakan, dilanjut Waka Polresta, korban diajak pelaku keluar rumah dengan niatan mencari makan. Nah, di dalam mobil itu tersangka melancarkan aksinya melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban.
“Dilakukan setelah keduanya makan di dalam mobil. Dan sebenarnya pada proses ruqyah itu sendiri ada dugaan pencabulan karena tersangka meraba ke areal-areal tertentu, tetapi untuk pencabulan yang dilakukan secara paksa dilakukan di mobil tersangka,” Jelasnya.
“Mungkin (tidak melakukan pencabulan di kediaman korban) karena pada saat dimandikan korban tidak sendiri dan ada anaknya korban,” Katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Dhoni Erwanto menuturkan, bahwa korban dan tersangka ini baru pertama kali bertemu. Namun karena pernyataan tersangka, di dalam tubuh korban ada makhluk halus, akhirnya korban mengiyakan untuk dilakukan ruqyah oleh tersangka.
“Kemungkinan besar korban seperti itu (mau di ruqyah), karena korban ini masih teringat-ingat dengan mantan suaminya. Korban ini statusnya janda, di rumah hanya ada satu anaknya saja,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pencabulan ini baru pertama dilakukannya. Kejadian itu pun dilakukan karena melihat korban mau diajak ngobrol hingga dilakukan pendekatan secara pribadi.
“Dari situlah mungkin tersangka mempunyai niat yang lebih atau melakukan pencabulan,” ucap dia.
“Tidak menyampaikan seperti itu (mengaku dukun atau orang pintar hingga supranatural), hanya tersangka mengaku bisa melihat korban ini diganggu makhluk halus atau jin,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Andi)
Berikan Komentar