Modus Bertamu, Seorang Perempuan Melakukan Aksi Pencuriannya

Mediabogor.co, BOGOR – Modus bertamu, seorang perempuan inisial RK berhasil ditangkap, usai melancarkan aksi pencurian di rumah warga, di Kampung Legok Lenang RT 01/07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Kronologi kejadian, awalnya pelaku sempat bertamu dengan mengucap salam sampai tiga kali, dikediaman Muklis. Karena tidak ada yang menjawab, pelaku masuk dengan leluasa keruang tengah. Pada saat kejadian, pemilik rumah masih tertidur.
Dari hasil aksi pencurian, pelaku RK berhasil membawa tiga unit Handphone, buku arisan dan tak milik korban. Tapi selang dua jam pelaku bisa tertangkap karena terdeteksi dari map Handphone korban.
Polsek Rumpin menerima laporan tindak pidana pencurian, korban Muklis warga desa sukamulya
Pelaku perempuan inisial RK, pada saat  rumah korban sedang tidur, dan korban ada di dapur, saat ke ruang tamu melihat tiga hp sudah tidak ada.
“Jadi awalnya modus pelaku bertamu, sempat ucap salam, karena pemilik rumah tak mendengar dan langsung masuk kerumah, sekitar 4 menit keluar lagi dengan membawa hp tiga unit, dan buku arisan, serta tas,” ungkap Ketua RT 01/07 Budi Strisno ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1).
Namun, usai kejadian korban sempat melacak di map handphone yang kebetulan aktif, bahkan sempat terekam di cctv.
“Jadi di CCTV cuma terlihat masuk dan keluar rumah pelaku tersebut, setelah pengecekan jam 08.30, pelaku tertangkap jam 09.00 pagi,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo membenarkan, bahwa pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian, atas korban Muklis warga Desa Sukamulya.
“Untuk pelaku perempuan inisial RK dan aksinya dilakukan, pada saat rumah korban sedang tidur,” kata Kompol Sumijo.
Sumijo menambahkan, kebetulan ada cctv, dan ada yang mengenalinya, setelah dicek pelaku bisa ditemukan di daerah Mekarsari.
“Pelaku mengakui telah mengambil tiga buah handphone dengan modus bertamu, bahkan sempat mengucap salam sebanyak tiga kali sebelum melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, warga bersama petugas berhasil mengamankan pelaku saat bermain dirumah saudaranya inisial A tapi dia melarikan diri.
“Pengakuannya baru sekali mencuri, dan pelaku diganjar Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya (sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar