
Miris, Perilaku Jeruk Makan Jeruk Malah Dilindungi
Mediabogor.co, BOGOR – Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang ditetapkan akhir tahun lalu membuat kelompok minoritas khawatir akan meningkatnya persekusi terhadap mereka. Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut ‘tak ada ranah privat yang dilanggar’ (Kompas, 27/03/22).
Pemkot Bogor dinggap melakukan diskriminasi terhadap kaum LG8T karena di pasal 6 Perda tersebut, LG8T diidentifikasikan sebagai ‘perilaku atau
aktivitas seksual menyimpang’.
Selain itu Perda ini dianggap menginvasi ruang privasi warga negaranya, Pemkot Bogor berdalih bahwa Perda ini dibuat dalam rangka pengaturan perlindungan kepada mereka yang terdampak dari penyimpangan seksual dan mencegah penyebaran HIV/ AIDS yang disumbang oleh kaum LG8T.
Sungguh aneh, Perda yang mengatur pelaku penyimpangan seksual malah dipermasalahkan padahal perda ini perlu diapresiasi karena merupakan upaya perlindungan terhadap generasi muda agar tidak terkontaminasi dengan prilaku yang menyimpang.
Sudah bukan rahasia umum, pengaruh buruk dari berkembangnya prilaku penyimpangan seksual sudah sangat mengkhawatirkan, bukan hanya di Kota Bogor tapi juga di berbagai belahan dunia.
Perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas ini telah meresahkan masyarakat. Apalagi komunitas LGBT saat ini sudah semakin terang-terangan menunjukkan jati dirinya di klub-klub, di media sosial, bahkan di area publik.
Keberadaan mereka jelas telah menimbulkan pengaruh buruk dan merusak keberlangsungan generasi manusia. Bisa dibayangkan akan seperti apa peradaban manusia jika perilaku yang lebih rendah dari binatang ini dibiarkan bahkan dilindungi atas nama HAM.
Diskusi terkait perilaku seksual yang meresahkan masyarakat pun pernah digelar pada tahun 2017 dalam acara diskusi publik di Jakarta yang mengundang pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumelar. Ia menyampaikan bahwa perilaku Homoseksual itu disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan pergaulan bukan disebabkan oleh faktor biologis.
“LGBT atau homoseksual adalah perilaku yang menyimpang akibat pengaruh lingkungan dan pergaulan. Penyakit kelainan orientasi seksual ini sebenarnya dapat disembuhkan bila penderita benar-benar ingin kembali normal dan ada dukungan keluarga dan masyarakat sekitarnya,”ujarnya dalam acara diskusi public mingguan yang bertajuk ‘LGBT, Hak Asasi dan Kita’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat (Metropol, 23/12/17).
Oleh karena itu, LGBT adalah bencana sosial yang ada di depan mata yang harus diselesaikan bukan malah dibiarkan atau dilindungi oleh undang-undang.
Tapi anehnya sudah begitu nampak kerusakan yang mereka lakukan terhadap generasi bangsa, masih ada saja yang membela bahkan menuntut agar Perda yang mengatur terkait perilaku mereka dicabut.
Inilah hasil dari diterapkannya sistem demokrasi yang mengakui kebebasan berperilaku, selama keberadaan mereka masih ada yang menyukai maka akan diakui apalagi jika keberadaan mereka memberikan keuntungan secara materi kepada negara.
Padahal Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas penduduk muslim telah memahami betul bahwa perilaku kaum Nabi Luth ini terkategori sebagai perbuatan yang dilaknat oleh Allah Swt dan pelakunya akan ditindak tegas dengan hukuman mati jika tidak mau bertaubat.
Sebagaimana hadits dari Rasulullah Saw berikut :
“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Dan perbuatan ini termasuk perbuatan keji sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Ankabut ayat 28 berikut :
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, ‘Kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.”
Maka menjadi jelas seperti apa seharusnya umat Islam bersikap karena perilaku penyimpangan seksual ini telah nyata-nyata diharamkan dalam Islam.
Alangkah naifnya jika ada yang mengaku sebagai bagian dari umat Islam tapi malah mendukung pencabutan Perda ini, tak takutkah akan azab Allah?
Mari gunakan akal sehat kita, dimana seharusnya kita berpihak, apakah pada para pelaku yang mengikuti kaum luth yang jelas-jelas telah dilaknat oleh Allah ataukah pada penyeru kebaikan (Islam)
yang menyeru kepada rida Allah?
Tidak ada argumen yang dapat dijadikan sebagai pembenaran atas legalisasi perkawinan sejenis, termasuk argumen HAM, karena perilaku kaum Nabi Luth itu justru melanggar HAM: melawan nurani dan fitrah kemanusiaan yang benar dan lurus, mematikan proses reproduksi melalui pernikahan berbeda jenis dan mematikan masa depan kemanusiaan. (Red)
Oleh : Emmy Emmalya
Berikan Komentar