Minta Maaf, Ibu Terdakwa Bersujud Dihadapan Ibu Almarhum Arya Saputra

Mediabogor.co, BOGOR – Orang tua ASR (17) alias Tukul hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk mengikuti agenda sidang vonis terdakwa anaknya yang berlangsung pada Jumat, (6/6/2023) sore.

Akan tetapi sidang putusan di tunda, orang tua terdakwa pun meninggalkan ruangan sidang. Dimana saat keluar keluarga almarhum Arya Saputra sudah ada di luar.

Sontak, keluarga Arya Saputra langsung menghampiri orang tua Terdakwa. Sambil menangis dan memegang foto Adiknya, sang kakak meluapkan emosinya kepada orang tua ASR saat hendak pulang di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Ibu lihat apa yang sudah dilakukan anak ibu kepada adik saya. Adik saya sekarang tidak bisa hidup kembali. Saya minta ibu jangan meminta keringanan kepada hakim, nyawa kalau bisa dibalas nyawa,” ujar Kakak Arya.

Orang tua terdakwa yang bertemu keluarga almarhum Arya pun langsung bersimpuh sujud di hadapan orang tua Arya Saputra untuk meminta maaf atas kesalahan yang dibuat anaknya. Namun permintaan maaf orangtua Asr ditolak mentah – mentah ibunya Arya.

“Nggak! Anakku tidak balik lagi loh bu. Nggak!. Lihat ini (sambil memperlihatkan foto Arya Saputra) kelakuan anak siapa ini? Anak ibu kan? Kurang di didik anak ibu ini,” ungkap Ibu Arya Saputra, Kusmiati.

Sementara itu, orang tua terdakwa hanya bisa menangis dan berulangkali mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan anaknya yang tega menghilangkan nyawa Arya Saputra.

Sebelumnya, Keluarga almarhum Arya Saputra mengaku kecewa lantaran sidang Vonis terdakwa ASR atau Tukul di Pengadilan Negeri (PN) Bogor tunda.

Hal itu diungkapkan Ayah almarhum Arya Saputra Rojai usai ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, Jumat (9/6/2023).

Kekecewaan keluarga korban itu terlihat dari raut wajah Ayahnya. Saat di mintai keterangan oleh awak media yang sudah menunggu.

Rojai mengatakan, ditundanya sudah vonis tersebut karena Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bogor sedang tidak ada di tempat.

Menurut informasi yang di terima keluarga Ketua Hakim PN bogor sedang menghadiri undangan di luar agenda sidang vonis terdakwa ASR atau Tukul.

“Di tunda sampai nanti Senin, 12 Juni 2023. Saya pribadi ingin ada kejelasan kenapa ditunda? Saya ingin dipercepat proses kasusnya ini, jangan berlarut-larut,” ujar Ayah almarhum Arya Saputra dengan nada kesal.

Ia juga mengaku sudah menunggu di Pengadilan Negeri Bogor tersebut sejak pagi hingga sore untuk menyaksikan sidang pututsan vonis.

“Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil,” ungkap Rojai.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bogor yakni 7 tahun 6 bulan. Ia menilai tuntutan tersebut merasa tidak adil. Dirinya bahkan minta terdakwa di hukum minimal 15 tahun penjara atau seumur hidung bahkan hukuman mati.

“Saya sebagai orang tua, kalau dihukum segitu, saya tidak puas, bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” tegas Rojai. (Andi)

Adapun sidang vonis terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan kembali di gelar pada Senin (12/6/2023).

“Kami dari keluarga akan kembali datang,” katanya.

Berita Terkait

Berikan Komentar