
Mengiming-Imingi Menjadi TKI Menggunakan Visa Turis, Marketing Salah Satu Perusahaan di Bogor Ditangkap Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Seorang pria berinisial KM, 35 tahun, karyawan marketing PT De Khadijah, yang diduga merupakan perusahaan PJTKI ilegal yang berlokasi di Jalan Brigjen Hadiprawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan pemberatan terhadap puluhan warga hingga puluhan juta rupiah, dengan modus mengiming-imingi para korbanya sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dipekerjakan di sejumlah negara seperti Hong Kong, Jepang, dan Polandia.
“Puluhan korban diduga telah menyetorkan uang maing-masing 60 juta rupiah kepada pelaku agar bisa bekerja di luar negeri menggunakan visa turis, namun korban tidak kunjung diberangkatkan hingga berbulan-bulan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Jumat (10/11/2023).
Kapolresta mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan puluhan warga dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah ini, berawal adanya laporan warga bernama Aji Myltazim Amin, warga Pagedangan RT. 006/001 Kelurahan Pagedangan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, yang mengaku menjadi korban pelaku yang gagal berangkat ke Jepang untuk bekerja padahal korban telah membayar sebesar Rp 60 juta,
“Korban rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, namun pada saat di Imigrasi korban gagal berangkat karena penyalah gunaan izin yakni menggunakan visa turis,” kata dia,
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskirim Polresta Bogor kota pun melakukan penyidikan lebih lanjut, bahkan berdasarkan penyelidikan diketahui jika perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai marketing di PT De Khadijah, ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.
“Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 20 orang menjadi korban penipuan dengan modus tersebut, dan rata-rata masing-masing korban telah membayar uang sebesar Rp 60 juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan jumlah korban yang belum diberangkatkan 20 orang tersebut rata-rata merupakan warga luar Bogor seperti Tegal, Cirebon, hingga Lombok. dan para korban telah mengirim uang Rp 40 juta sampai Rp 60 juta, tergantung negara tujuannya.
“Para TKI yang sudah bekerja di luar negeri pun berangkat hanya menggunakan visa turis, bukan menggunakan visa sebagai tenaga kerja, karena memang PT De Khadijah tempat tersangka bekerja, bukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan tidak memiliki legalitas untuk mengirim TKI, dan ini kami temukan ada pelanggaran administrasi ,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku jika, dirinya tidak melakukan promosi akan tetapi korban langsung menghubungi dirinya karena mendapat informasi jika perusahaan tersebut telah memberangkatkan TKI dari mulut ke mulut di antara tetangganya.
Diduga Pelaku sudah memberangkatkan 3 orang ke Poldandia, 2 orang ke Jepang, dan 1 orang ke Hongkong, sementara yang diduga gagal diberangkatkan sejumlah 9 orang ke Poldandia, dan 4 orang ke Jepang.
“untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tandasnya.
Berikan Komentar