Mengaku Hilaf, Modus Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SDN Pengadilan 2 Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Oknum guru berinisial BBS (30) akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hilaf melakukan aksi bejatnya kepada siswi SDN Pengadilan 2 Bogor.

“Modusnya ada saat dia mengajar, dan ada juga pada saat jam ekskul. Tapi tidak yang hanya empat mata, tetap masih ada siswa lain. Kegiatan saat belajar mengajar,” kata Kompol Rizka Fadhila Selasa (12/9/2023).

“Jadi ada kesempatan saat dia melakukan itu di hadapan siswa yang lain, tapi siswa yang lain tidak melihat, yang merasakan (mengalami) hanya korban,” lanjutnya.

Rizka mengatakan, guru predator seksual ini terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 E Jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Dan karena hubungan korban dan pelaku adalah wali kelas dengan murid, pelaku diberikan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengaku telah menerima laporan soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Pengadilan 2 terhadap sejumlah murid.

Saat ini, tim sedang melakukan pemerikasaan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru kepada sejumlah murid di SDN Pengadilan 2.

“Nanti setelah riska (Pemeriksaan, red) akan disampaikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar