
Maraknya Berita Penculikan Anak, Siapa yang Bertanggung jawab?
Mediabogor.co, BOGOR – Akhir-akhir ini ramai berita berantai di berbagai media sosial terkait penculikan anak hingga mayoritas orang tua terutama ibu menjadi sangat khawatir dan parno atas keselamatan anak-anaknya.
Seperti yang terjadi di kota Bogor, telah beredar pesan terkait percobaan penculikan terhadap pelajar di salah satu SD di Bogor Barat, Kota Bogor. Kabar tersebut beredar melalui rekaman suara dan tertulis melalui aplikasi perpesanan.
Meskipun berita ini dikatakan hoax sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Bogor Barat Kompol Sri Marhaeni karena berdasarkan penelusuran, informasi tersebut hanya beredar dari mulut ke mulut dan tidak jelas sumbernya (DetikNews, 26/01/2023).
Akan tetapi semestinya pihak berwajib yang merupakan bagian dari aparat negara memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman bagi warganya sehingga berita yang berkembang tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Jangan bersikap lepas tangan dan menyerahkan urusan keamanan ini kepada masyarakat karena keberadaan aparat itu berfungsi untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
Tak cukup hanya memberikan himbauan agar tidak terjebak dalam berita hoax saja tapi juga memberikan pemastian bahwa isu seputar penculikan tersebut benar-benar tidak terjadi.
Tapi masihkah masyarakat bisa berharap pada sistem saat ini?
Sudah menjadi rahasia umum keamanan dalam sistem yang diterapkan saat ini menjadi barang langka karena masyarakat harus membeli sebuah keamanan dan ketenangan pada pihak lain atau menyerahkan kepada masyarakat. Sehingga keamanan saat ini harus ditangani oleh masing-masing individu rakyat.
Lalu apa fungsinya kepolisian yang dibentuk oleh negara jika masyarakat sendiri yang harus menjaga keselamatan dan keamanannya sendiri? Padahal keamanan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Inilah ciri khas sistem kapitalisme yang tengah diterapkan saat ini.
Sistem ini membentuk karakter masyarakat individualis dan memposisikan negara hanya berfungsi sebagai pihak yang meregulasi kepentingan masyarakat bukan mengurus dan melayani rakyat.
Sehingga wajar jika muncul fenomena seperti saat ini, keamanan masyarakat diserahkan pada masing-masing individu, negara hanya meregulasi dengan bentuk himbauan tanpa action.
Walhasil, hanya individu yang memiliki harta berlebihlah yang bisa menikmati keamanan dan ketenangan karena mampu untuk membayar orang untuk menjaga dirinya serta memiliki fasilitas untuk mengantar jemput anak-anaknya sehingga anak-anaknya relatif lebih aman dari incaran penculikan.
Tapi bagi masyarakat yang tak mampu, mereka hanya bisa berpasrah pada Allah akan keselamatan anak-anaknya tanpa mampu berikhtiar lebih karena keterbatasan finansial.
Apalagi masyarakat yang berada di pelosok, akses anak-anak mereka menuju tempat sekolah pun harus ditempuh berkilo-kilo meter, sudah bisa dipastikan faktor keamanan dan keselamatannya pun sangat rawan.
Maka, perlu adanya sebuah sistem yang bisa menyolusi permasalahan ini sehingga bisa mengurai secara tuntas agar kondisi keamanan dan keselamatan masyarakat bisa segera terwujud dan masyarakat tidak terus menerus berada dalam ancaman keamanan.
Islam Memiliki Struktur Keamanan yang Mumpuni
Dalam Islam keamanan masyarakat sepenuhnya berada dalam tanggungjawab negara. Negaralah yang harus menjaga keselamatan dan ketentraman masyarakat. Negara tidak boleh bersikap abai dalam hal ini.
Oleh karena itu, dalam Islam urusan keamanan negara akan ditangani oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri.
Departemen ini mempunyai Kantor Wilayah di setiap wilayah. Kantor Wilayah Keamanan Dalam Negeri di wilayah tersebut dipimpin oleh Kepala Kepolisian di wilayah itu.
Sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, keberadaan polisi sangat penting. Baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan.
Beberapa tindakan yang dianggap bisa mengancam keamanan dalam negeri adalah: (1) Murtad dari Islam; (2) Memisahkan diri dari negara; (3) Menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia; (4) Penanganan Ahl ar-Raib. Penculikan anak termasuk dalam poin ketiga yaitu menyerang harta, jiwa dan kehormatan.
Maka kepolisianlah yang akan menangani hal ini hingga kekhawatiran masyarakat terhadap hal tersebut bisa dihilangkan.
Sanksi yang akan diberikan pada penculik anak pun akan disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya jika hingga sampai membunuh maka akan dibalas bunuh dan seterusnya. Sanksi yang diberikan pun akan berefek jera hingga kejahatan serupa tidak akan terulang kembali.
Demikianlah seharusnya negeri ini mengurai permasalahan penculikan. Jangan malah menambah kegalauan dengan menyatakan bahwa berita yang beredar itu hoax tanpa ada kepastian keamanan bagi masyarakat.
Oleh : Emmy Emmalya
(Analis Mutiara Umat Institute)
Berikan Komentar