Mantan Timses Bima Arya Konsumsi Narkoba Terancam Dipecat

Mediabogor.co, BOGOR – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat seorang pegawai RSUD Kota Bogor berinisial DA berbuntut panjang. Pihak kepolisian menyatakan pelaku terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu, mantan Tim Sukses (Timses) Bima Arya pada pilkada 2018-2023 lalu tersebut terancam di pecat dari pekerjaanya.

“Pilihannya hanya dua, yang bersangkutan mengundurkan diri secara elegan atau dipecat secara tidak terhormat,” ujar Sekjen DPC Gerindra Kota Bogor, Agus Sudrajat.

Menurutnya ini akan menjadi preseden buruk apabila yang bersangkutan masih tetap bekerja di RSUD Kota Bogor. Karena, RSUD adalah pelayanan kesehatan publik, yang di mana pegawainya harus sehat baik jasmani dan rohani.

“(Terlepas sanksi hukum seperti apa) yang pasti, status kepegawaian D ini harus segera ditentukan. Apalagi pengakuannya ke polisi ngaku sudah pakai lebih dari tiga tahun, berarti ini kan jauh sebelum dia kerja di RSUD. Dia (D) kerja setelah Pilkada selesai. Dan ini semua tergantung Dirut RSUD,” katanya.

“Termasuk, wali kota sebagai pemilik saham di RSUD Kota Bogor juga berkewajiban segera turun tangan mengatasi persoalan ini,” Jelas Agus.

Sebelumnya, Satuan Reser­se Narkoba Polres Bogor meringkus salah seorang penyalahguna nar­koba berinisial DA. Bahkan, DA di­ketahui salah satu karyawan RSUD Kota Bogor.

Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan, penangkapan DA dilakukan di seki­tar Ciawi dengan barang bukti satu paket sabu. ­

”Pengakuannya dia memang masih aktif bekerja di RSUD Kota Bogor. Kita masih da­lami kasusnya, begitu juga dengan asal barang tersebut,” kata Ilham.

Selain masih melakukan penyelidikan, menurut Ilham, DA berdalih memakai sabu agar semangat dalam beker­ja. Namun, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. ”(Alasannya memakai narkoba, red) Biar semangat kerja,” ujarnya

Sebelumnya, Dirut RSUD Kota Bogor, dr Ilham Chaidir. Ia mengaku sudah mendengar informasi penangkapan salah satu karyawannya.

“Saya sudah dengar, proses hukum berjalan. Kita tunggu kejelasannya,” ujar dr Ilham saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp.

Menurutnya, saat ini manajemen belum memberikan keterangan apapun lantaran belum terbukti bersalah, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Meski demikian, dikatakan Ilham, apabila terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Sebab, kata dia, tidak akan ada tempat di RSUD bagi karyawan yang terlibat kasus narkoba. Meski dilakukan di luar jam kerja.

“Walau terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas. Tidak bisa jadi bagian RSUD. Jadi kita sedang tunggu proses hukum, azas praduga tak bersalah dulu,” katanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar