
LAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
LAYANAN DAN JAMINAN KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh:
Baiturokhim
_Pemerhati Sosial Masyarakat di *Iktirad Adikara Center*_
Diantara kebutuhan dasar _(basic need)_ manusia adalah hidup sehat. Secara fakta _(aqliyah)_ manusia tercipta memiliki kecenderungan kondisi sehat atau sakit. Sebagai kebutuhan dasar, jika manusia hidup sehat maka akan bisa beraktifitas, produktif, prestatif, berkarya, berbahagia dan aspek perilaku lainya. Namun jika manusia dalam kondisi tidak sehat, sakit maka menyebabkan hidup tidak atau kurang produktif, tidak bahagia dan menggaggu aktivitas kehidupan pada umumnya.
Manusia mengalami sakit tentu saja bukan sebuah keinginan. Bahkan sakit adalah keadaan yang dihindari dan ditakuti oleh manusia. Namun ketika manusia sakit dibutuhkan usaha pengobatan agar kembali menjadi sehat. Dan, untuk berupaya mencari pengobatan dibutuhkan biaya yang bervariasi, sejak dari biaya ringan hingga berbiaya tinggi. Walaupun suatu saat pengobatan itu tidak menjamin kesembuhan namun naluri manusia pada umumnya tetap akan mengupayakan hingga biayanya yang sangat mahal hingga selangit.
Dalam faktanya juga banyak masyarakat yang sanggup untuk membiayai pengobatan, namun lebih banyak dari mereka yang tidak sanggup dalam pembiayaan. Tidak semua warga negara bisa menjangkau terhadap mahalnya pembiayaan ini. Hal ini bagaikan fenomena gunung es, dimana sesungguhnya banyak warga negara yang tidak sehat, namun yang mampu berobat hanya sedikit karena terbentur biaya.
Setidaknya menjadi contoh kongrit pada waktu itu muncul seorang Ponari di Jombang Jawa Timur yang konon katanya mampu menyembuhkan aneka ragam penyakit hanya dengan dioles oles dengan batu, atau air rendaman batu dimana batu tersebut diklaim turun dari langit bersamaan ledakan petir. Dari peristiwa itu setiap hari datang ribuan manusia dari berbagai penjuru Indonesia walau cara pengobatanya tidak rasional, penuh mistik.
*Sebuah Peluang Bisnis*
Disebabkan persoalan sakit, penyakit, upaya penyembuhan semuanya nyaris memerlukan pembiayaan, dari satu sisi hal ini sebuah peluang bisnis yang luar biasa. Sejak dari lembaga penelitian penyakit, produksi obat, penyiapan tenaga medis dan para medis, pembangunan infrasruktur dari gedung, hard ware hingga soft ware, dsb. Dari hulu hingga hilir berbisnis seputar manusia sakit dan rekayasa pengobatanya sangat luar biasa. Bahkan seringkali harga obat yang sudah dipatenkan dijual dengan harga sangat mahal. Bisa jadi bahan baku obat tersebut hanya belasan ribu rupiah, namun bisa dijual dengan ratusan bahkan jutaan rupiah. Akhirnya banyak masyarakat yang tidak terjangkau.
Disinilah kemudian muncul solusi kesehatan yang dianut oleh ideologi suatu negara. Bagi negara negara yang berideologikan kapitalis sungguh persoalan kesehatan merupakan peluang bisnis yang teramat dahsyat. Pengobatan bagi rakyat tidaklah gratis melainkan berbaiaya mahal. Hal ini sesuai dengan watak kapitalis apapun yang terjadi, tidak peduli rakyat yang sakit, tetap sebagai peluang bisnis. Peran strategis negara dalam pelayanan kesehatan lebih cenderung diserahkan kepada pihak swasta.
Itulah kiranya mengapa harus muncul asuransi kesehatan, jaminan kesehatan dengan berbagai variasi bentuk program dan pola manajemenya. Dengan sistem asuransi sebagai jaminan kesehatan, negara berlepas tangan terhadap kewajiban menjaga rakyatnya. Di sini rakyat diwajibkan mengasuransikan dirinya sendiri dengan membayar premi untuk setiap bulan sepanjang tahun dengan limit yag tidak jelas. Jika mereka sakit “akan ditanggung” pembiayaanya oleh lembaga pemberi asuransi. Namun jika mereka tidak sakit maka uang yang disetorkkanya tidak bisa diambil kendatipun sepanjang tahun wajib menyetorkan premi.
Sistem perasuransian di Indonesia dalam hal ini antara lain adanya BPJS yakni Badan Pelaksana Jaminan Sosial. BPJS ini telah lahir di Indonesia pada tanggal 25 Nopember 2011 dengan Undang undang nomor 24 tahun 2011. Dimana undang undang ini sebagai perwujudan dari amanah undang undang sebelumnya dengan nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pada pasal 5 ayat (1) mengamanahkan terbitnya lembaga pelaksana yakni Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS). Lembaga ini tidak dikelola sesuai basis syariah Islam sehingga persoalan kesehatan rakyat semakin tidak terlayani dengan baik.
*Perspektif Islam*
Sebagaimana diketahui bahwa Islam bukan sekedar agama ritual belaka, melainkan sebuah sistem yang mengatur kehidupan manusia secara total, kaffah. Dan, sistem Islam menjamin manusia akan menggapai kebahagiaan dunia semesta _(rahmatan lil’alamin)_ hingga akherat.
Dalam hal ini termasuk bagaimana Islam memiliki kebijakan terhadap jaminan pelayanan kesehatan terhadap rakyat. Tentu saja perspektif Islam ini sangat bertolak belakang _(secara diametral)_ dengan sistem kapitalisme ataupun lainya.
Pada intinya, dalam ajaran Islam memastikan biaya kesehatan untuk rakyatnya adalah gratis, tidak berbayar. Islam tidak pernah melihat bahwa persoalan pengobatan dilihat dari sisi bisnis. Seluruh persoalan kesehatan rakyat dijamin oleh negara, tanpa rakyat mengganti bayaran sepeserpun. Sistem hukum ini telah sangat jelas dalam sumber hukum Islam juga pengalaman implemtasi pada era Rasulullah Saw hingga masa Kekhilafahan yang berlangsung selama hampir 13 abad.
Dalam hal ini ada beberapa landasan hukum antara lain sebagai berikut. Pertama, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sanat Abdullah bin Umar yang artinya: _“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia harus bertanggung jawab atas rakyatnya”._
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari jalur Anas. Dalam hadits ini diriwayatkan bahwa ada serombongan orang dari kabilah Urainah yang baru masuk Islam. Dari rombongan ini terdapat delapan orang mengalami sakit limpa saat datang di Madinah. Rasulullah Saw dalam entitasnya sebagai kepala negara memerintahkan agar para mualaf tersebut tinggal di dekat penggembalaan ternak zakat kaum kaum muslimin yang dikelola oleh Baitul mal di dekat Quba. Mereka dirawat, diberi makan dan minum dari peternakan secara gratis dan berkualitas. Pelayanan ini dilakukan dengan baik sampai mereka sembuh.
Ketiga, Rasulullah Saw pada saat itu telah mendapatkan hadiah dalam bentuk tenaga dokter dari Muqauqis, seorang Raja dari Mesir. Kemudian Rasulullah Saw menjadikan dokter yang melayani kesehatan warga negaranya secara gratis.
Pelayanan dan jaminan sistem Islam terhadap kesehatan ini memiliki tiga karakteristik. Pertama, berlaku untuk seluruh warga negara. Di sini tidak membedakan warga negara yang muslim atau nonmuslim, suku bangsa, laki atau perempuan, kaya atau miskin, dan juga tidak mengenal perbedaan kelas dalam pelayananya. Kedua, negara tidak memungut biaya sepeserpun dari pasien melainkan gratis 100%. Ketiga, mengedepankan pelayanan yang memudahkan *(service excellence).*
Dapatkah sistem tersebut diterapkan secara gratis? Jawabanya pasti bisa! Dan melampaui bisa! Tentu saja syaratnya adalah sistem Islam ini harus hidup dalam mileunya secara kaffah dalam kepemimpinan Islam. Secara aqidah bahwa sistem Islam ini bersumber dari Pencipta Semesta ini, Allah Swt pasti sebagai solusi atas seluruh aspek kehidupan. Sedangkan secara fakta, sumber daya alam yang teramat dahsyat itu akan dikelola secara mandiri _(tidak diberikan asing dengan recehan),_ dan juga sumber daya lainya yang dikelola secara professional. Khusus pos anggaran kesehatan akan dituangkan dalam APBN secara terencana, terukur, dan tepat sasaran. Allahu a’lam.
Berikan Komentar