
Lansia di Kota Bogor Cabuli 10 Anak Dibawah Umur di Gudang Mushola
Mediabogor.co, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan pria berinisial MS berumur 58 tahun di Loji, Pancagalih, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“1 orang tersangka yang sudah kita tetapkan dan sudah kami tahan atas nama MS. Dia tidak bekerja tapi dia membuka reparasi alat elektronik dan juga dia, beraktifitas di sekitar area mushola yang berada di RT 2 RW 3 loji, pancagalih,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah, Jumat 13 Oktober 2023.
Kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban melaporkan perlakuan MS kepada anaknya, yang merupakan 1 dari 10 korban yang MS cabuli.
“Data laporan penyelidikan dan penyidikan sementara ini ada 10 korban, dari 10 korban ini seluruhnya anak dibawah umur,” papar dia.
Modus pencabulan yang dilakukan MS yakni dengan menyasar korban perempuan yang bermain di sekitar mushola, tempat ia melakukan aksinya.
“Pelaku memanggil korban saat korban bermain di area sekitar mushola. Kemudian dipanggil di mushola tersebut, dalam masih di area itu ada ruangan tertutup di gudang. Di situ lah pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban,” jelasnya.
Ia telah melangsungkan aksinya sejak Maret 2022 hingga pada Agustus 2023 setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi.
“Kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban dengan orang tuanya berpaasan dengan pelaku merasa ketakutan, kemudian melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan (penjara),” kata Kompol Rizka menirukan ucapan korban kepada orang tuanya.
Sang orang tua kemudian terheran dan mendalami maksud dari pertanyaan anaknya saat melewati MS. Saat itu, diketahuilah perlakuan busuk pelaku.
“Nah dari kalimat itu akhirnya menggali keterangan dari korban dan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan dan diketahui lah aksi bejad dari pelaku,” papar dia.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Mug)
Berikan Komentar