Langgar PPKM Level 3, Bima Arya : Saya Akan Tutup Cafe Resto Holywings dan Adamar

Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mengancam akan menutup Cafe dan Resto Holywings dan Adamar yang berlokasi di Jalan Pajajaran dan Jalan Bina Marga, Bogor Timur, Kota Bogor karena tempat tersebut masih melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 di Kota Bogor.

Selain itu, kedua cafe tersebut dijatuhkan sanksi administratif oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (11/2/2022) malam lantaran melanggar prokes kapasitas pengunjung.

“Jika ditemukan sekali lagi pelanggaran yang serupa, tidak hanya denda, bahkan kita secara tegas bisa menutupnya,” tegas Bima belum lama ini.

Menurutnya pelanggaran tersebut mengacu kepada edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 3 Kota Bogor.

“Kalau untuk jam operasional, untuk yang beroperasi sebelum pukul 18.00 WIB wajib tutup pukul 21.00. Untuk yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB,” jelasnya.

Oleh karenanya, dari jam operasional tersebut, kata Bima, apabila, ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi.

Sebelumnya, Holywings Cafe & Resto yang berlokasikan di Jalan Pajajararan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dikenakan sanksi administratif oleh petugas gabungan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor, Jumat (12/2/2022) malam.

Kepala Bidang Penekanan Perda (Gapkerda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan bahwa, pemberian sanksi tersebut mengacu kepada PPKM Level 3 yang sesuai dengan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.

“Sesuai dengan peraturan tersebut seharusnya kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%. Namun, saat ini kita temukan kaspasitas berjumlah 40%. Saat itu juga kita berikan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta,” ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar