Langgar PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bogor Segel Toko Pakaian 

Mediabogor.co, BOGOR – Toko pakaian yang bernama Boink di jalan Ahmad Yani, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah karena bukan sektor yang di kecualikan.

Kabid Tranrtibum dan Linmas Satpol PP Kota Bogor Riki Robiansah mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor nomor 107 tahun 2020, toko pakaian bukan termasuk tempat usaha yang dikecualikan selama penerapan PPKM Darurat. Untuk itu, mereka wajib tutup sementara hingga kebijakan PPKM Darurat ini selesai dilaksanakan.

“Kalau Bo’ink itu jualan pakaian dan pernak pernik yang tidak dikecualikan sesuai aturan, maka kita tutup sementara,” kata Riki, Senin kepada mediabogor.co, di lokasi penyegelan, Senin, (5/7/2021).

Langgar PPKM Darurat, Satpol PP Kota Bogor Segel Toko Pakaian 

Menurut Riki penutupan ini akan berlangsung selama PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sementara, mereka bisa membuka segel apabila telah mengajukan permohonan ke pihaknya.

“Kita tutup sementara sampai tanggal 20. Nanti mereka mengajukan permohonan segel untuk dibuka. Bayar denda Rp2 juta langsung bayar ke kas daerah,” ungkapnya.

Selain toko pakaian, kata Riki, cafe juga ditindak oleh petugas selama patroli PPKM ini. Pihaknya langsung memberikan peringatan agar tidak melayani pembeli makan ditempat.

“Ini juga salah satu tempat lain yang kita datangi karena melanggar dengan melayani makan di tempat. Kalau jualan sebenarnya boleh sampe jam 8 tapi take away,”kata Dia

“Intinya ini kegiatan rutin dari kita selama PPKM Darurat sejak 3-20 juli. Kita melakukan patroli dari pagi sampai malam,” pungkasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar