Langgar PPKM 3, Satgas Covid-19 Kota Bogor Beri Sanksi Cafe dan Kedai Makanan

Mediabogor.co, BOGOR- Tim gabungan pemburu pelanggaran dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menindak satu Tempat Hiburan Malam (THM), satu kafe dan satu kedai makanan yang melanggar ketentuan PPKM level 3 pada Minggu (20/2/22) dini hari.

Ketiganya kedapatan masih beroperasional diatas pukul 00.00 WIB, alhasil dijatuhkan denda berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta, untuk THM Homer diketahui sudah beberapa kali diberikan peringatan karena melebihi jam operasional sesuai ketentuan PPKM level 3.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum dan Linmas pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan, tim gabungan rutin melakukan patroli untuk menindak pelanggaran PPKM level 3, untuk kali pertama akan dilakukan tindakan peringatan. Tetapi untuk kali ini THM Homer membandel, setelah beberapa kali didapati laporan pelanggaran jam operasional, kali ini dilakukan tindakan tegas dengan denda.

“Susah beberapa kali kami menerima laporan Homer melanggar jam operasional disaat PPKM level 3 ini, kami berikan peringatan. Namun, saat patroli masih didapati mereka masih ada pengunjung pukul 00.50 WIB, jadi sudah jelas. Maka kami denda Rp1 juta,” ungkap Andry, Minggu (20/2/2022) siang.

Andry melanjutkan, apabila mereka tetap membandel dengan melanggar jam operasional ataupun pelanggaran lainnya seperti melebihi kapasitas pengunjung, Homer bisa terancam ditutup bahkan terkena sanksi pidana.

“Ya, bisa saja ditutup apabila pelanggaran berulang. Bisa juga disanksi pidana sesuai ketentuan PPKM level 3,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, tim gabungan melakukan giat patroli pelanggaran PPKM level 3 pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 dimulai pukul 00.00 WIB.

“Sebelum patroli, kami berkumpul dahulu di Balai Kota Bogor, kemudian menggelar giat apel pemburu pelanggaran, yang diikuti anggota Polresta Bogor Kota, Satpol PP dan TNI di wilayah Kota Bogor,” ungkap Dhoni kepada wartawan pada Minggu (20/2/2022) siang.

Dhoni melanjutkan, giat patroli dilaksanakan dalam rangka penegakkan permendagri tentang Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19, dengan harapan memutus penyebaran Covid-19 Kota Bogor.

“Tujuan utama agar virus Covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid-19,” tuturnya.

Dhoni menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan patroli dilakukan pengecekan terhadap kerumunan, jam operasional kafe dan Prokes dilapangan. Alhasil tim gabungan berhasil membubarkan kerumunan orang di seputaran jalan Ahamd Yani.

“Kemudian kami memberikan denda terhadap pelaku usaha yang melanggar yaitu kafe Kopi Pemuda sebesar Rp 500 ribu, Tempat Hiburan Malam (THM) Homer sebesar Rp1 juta dan Warkop Mandi Ecum sebesar Rp250 ribu. Kegiatan pemburu pelanggar PPKM berakhir pada pukul 01.45 WIB dengan giat razia/penertiban jam operasional di Kota Bogor dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” jelasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar