
Langgar Kapasitas Jumlah Pengunjung, Satpol PP Kota Bogor Sangsi Holywings
Mediabogor.co, Bogor – Holywings Cafe & Resto yang berada di Jalan Pajajararan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dikenakan sanksi administratif oleh petugas gabungan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor. Karena, melanggar jumlah kapasitas pengunjung.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gapkerda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, pemberian sanksi tersebut mengacu kepada PPKM Level 3 yang sesuai dengan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.
“Sesuai dengan peraturan tersebut seharusnya kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%. Namun, saat ini kita temukan kaspasitas berjumlah 40%. Saat itu juga kita berikan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta,” ujarnya, Sabtu (12/02/2022).
Dengan adanya sanksi administratif itu, lanjut Asep, supaya tetap memerhatikan kembali peraturan yang berlaku saat ini di Kota Bogor ditengah pemberlakuan PPKM level 3.
“Sanksi administratif ini sebagai pengingat. Bahwasanya supaya besok atau seterusnya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Dia mengatakan, pihak Holywings harus turut diikuti dengan pemahaman jam operasional pemberlakuan. Sesuai ketentuan dalam peraturan PPKM level 3. Dimana kata asep semua cafe dan resto harus taat aturan itu.
“Mereka (Holywings) untuk jam operasional sudah mengetahuinya. Namun, managemen mengaku untuk kapasitas pengunjung tidak mengetahuinya,” kata dia.
“Jadi, saya harap harus terus diperhatikan. Kalau masih membandel keesokan harinya kita pasti naikan dendanya. Kalau udah kita naikan denda masih menbandel, ya tentu kita akan lakukan penyegelan,”teegas Asep. (Andi)
Berikan Komentar