
Kurang Sosialisasi Pengemudi Ojol Tidak Tahu Adanya Larangan Mangkal di SSA
Mediabogor.co, BOGOR – Sosialisasi kawasan bebas ojek online di seputar jalur Sistem Satu Arah (SSA) belum sepenuhnya diketahui setiap individu pengemudi ojol.
Seperti dikatakan Lili (30), pengemudi ojol. ia berpendapat dengan adanya kebijakan itu dirasa bakal merugikan dari sisi operasional pengemudi ojol.
“Baru tahu yah,” ujar Lili saat ditemui di sekitar shelter Jalan Juanda, Selasa (14/9/2021).
“Tapi menurut saya yang tahu kondisi lapangan sebenarnya menyusahkan sekali karena kalau ada yang order di sini, sedangkan ojek nggak boleh mangkal di sini, jadi jauh, rugi di BBM (bahan bakar minyak),” lanjutnya.
Kalaupun tetap diberlakukan di jalur SSA, kata dia, pemerintah ada solusi. Misalnya membangun shelter yang diperuntukkan untuk pengemudi ojol yang lokasinya tak jauh dari jalur SSA.
“Iya, kalaupun ada bisa dibangun shelter khusus seperti di kawasan stasiun Bogor,” kata Lili.
Hal senada juga diungkapkan pengemudi ojol lain, Turono (49). Ia mengaku baru mengetahui adanya kebijakan tersebut.
“Iya, baru tahu sekarang, tapi bagi saya bagus, hanya mau mangkal dimana lagi kalau dilarang terus. Tolong beri toleransi buat cari order,” ujarnya.
Sementara pelarangan bagi para pengemudi atau driver ojek online mengacu berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.
Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). (Andi)
Berikan Komentar