Kesehatan Masyarakat, Tanggungjawab Negara

Mediabogor.co, BOGOR- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkap, masih banyak warga Kota Bogor yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan iuran mencapai Rp 79 Milyar (Detiknews, 15/05/23).

“Terdapat tunggakan BPJS mandiri warga Kota Bogor, yang berdasarkan data dari BPJS Kesehatan rata-rata sudah menunggak lebih dari 24 bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp 79 Miliar,”kata Dedie Rachim, Senin (15/5/2023).

Banyaknya warga Kota Bogor yang tidak membayar BPJS bisa dipengaruhi banyak faktor, salah satunya faktor kemiskinan. Berdasarkan data kemiskinan yang dilansir Republika, Senin, 6/06/23 tingkat kemiskinan di Kota Bogor di tahun 2021 saja tembus 80,09 ribu jiwa (Republika,Senin, 6/06/22).

Dari data tersebut sudah bisa tergambar bagaimana kondisi perekonomian warga Bogor. Jangankan untuk menyicil iuran BPJS untuk makan sehari-hari juga sulit. Maka menjadi hal wajar jika mereka tak mampu untuk menyicil BPJS.

Lagi pula bukankah pemerintah punya kewajiban untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada rakyatnya. Sebagaimana
Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H 1 tentang Hak Pelayanan Kesehatan dan Pasal 34 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Seharusnya negara menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pelayanan kesehatan yang layak bagi rakyatnya, bukan malah menambah beban rakyat dengan harus menyicil BPJS.

Demikianlah, jika kebutuhan hajat orang banyak tidak dijamin oleh negara, karena dalam sistem Kapitalis saat ini tidak ada istilah makan gratis semua serba berbayar dan fungsi negara hanya sebagai regulator saja bukan sebagai pelayan dan pelindung rakyat.

Sungguh, jika negara masih bersandar pada sistem kapitalisme maka kesenjangan dalam segala lini kehidupan akan menjadi sebuah keniscayaan. Termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan.

Sampai ada yang membuat sebuah lelucon: “orang miskin dilarang sakit.” Hal ini bisa dikatakan benar karena memang orang yang tak memiliki uang akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang mumpuni.

Penjaminan kesehatan dalam Islam

Jaminan kesehatan dalam Islam adalah konsep yang berasal dari Allah Swt, yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Prinsip jaminan kesehatan dalam Islam antara lain :

pertama, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak didapatkan oleh setiap individu. Karena kesehatan berpengaruh besar terhadap peran, fungsi dan produktifitas manusia. Sebagaimana sabda Rosulullah Saw, “ Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.”(HR.Bukhari).

Negara diperintahkan Allat Swt sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Ini ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW, ketika beliau dihadiahi seorang dokter. Dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslim.

Dari sini jelas bahwa pelayanan kesehatan telah ditetapkan dalam Islam sebagai jasa sosial secara totalitas. Tidak boleh dikomersilkan apapun alasannya. Termasuk tidak diterima alasan, kesehatan harus dikomersilkan agar masyarakat termotivasi untuk hidup sehat. Karena ini adalah pandangan yang dikendalikan ideologi kapitalis, bukan Islam.

Kedua, Negara memiliki tanggungjawab yang penuh atas pelayanan kesehatan. Islam menetapkan bahwa negara wajib menyediakan sarana kesehatan, rumahsakit, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya secara mandiri serta diberikan secara cuma-cuma.

Manakala fungsi negara dikebiri hanya sebatas regulator dan fasilisator, sementara fungsi dan tanggungjawab lainnya, seperti penyelenggaraan diserahkan kepada korporasi, maka akan berakibat pada pengabaian negara dalam menjalankan tanggungjawabnya, selain itu akan berpeluang membuka jalan bagi penjajajahan Barat dan hilangnya kemandirian dan kedaulatan negara.

Ketiga, Pembiayaan jaminan kesehatan dalam Islam adalah model pembiayaan berkelanjutan. Artinya, negara akan menjadikan pengeluaran untuk pembiayaan kesehatan dari baitul maal yang berasal dari barang tambang yang dimiliki oleh negara. Model APBN ini meniscayakan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsinya. Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis asuransi wajib seperti BPJS yang merupakan konsep batil yang diharamkan dalam Islam.

Keempat, Kendali mutu. Konsep kendali mutu jaminan kesehatan dalam Islam berpedoman pada tiga strategi yaitu  simple, segera dalam pelaksanaan dan dilaksanakan oleh personel kapabel.

Berdasarkan tiga strategi tersebut, pelayanan kesehatan dalam Islam harus memenuhi kriteria berikut: berkualitas, yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji dan selaras dengan prinsip kedokteran Islam. Individu pelaksana, seperti SDM kesehatan yang kompeten dibidangnya juga seorang yang amanah. Available, semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mudah diperoleh dan selalu tersedia. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai(accessible), tidak ada lagi hambatan geografis.

Seiring dengan sejumlah kriteria tersebut, maka negara akan memberikan gaji yang pantas bagi SDM kesehatan, disamping memberikan tugas yang memperhatikan aspek insaniyah.

Kelima, upaya pencegahan berbasis sistem. Sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, hingga sistem pemerintahan Islam bersifat konstruktif terhadap upaya pencegahan.

Sehingga akan terwujud masyarakat dengan pola emosi yang sehat, pola aktivitas yang sehat, kebersihan lingkungan yang sehat, perilaku seks yang sehat, dan epidemi yang terkarantina dan tercegah dengan baik.

Hal ini tidak saja menjadi upaya preventif ditingkat keluarga berjalan efektif, namun juga meniscayakan keberhasilan upaya preventif tersebut.

Demikianlah konsep jaminan kesehatan dalam Islam yang bersumber dari mata air ilmu dan kebenaran, yaitu Al Quran dan As sunnah, dan apa yang ditunjuki oleh keduanya,  berupa ijma’ sahabat dan qiyas.

Satu-satunya konsep yang benar dan lurus, sebagaimana firman Allah Swt dalam Quran surat Al baqoroh ayat 147, yang artinya, “ Kebenaran itu dari Rabb-Mu, maka janganlah sekali-kali Engkau (Muhammad) termasuk orang yang ragu”.

Konsep tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan konsep sistem kehidupan Islam. Karenanya dibutuhkan sistem politik Islam, khilafah Islamiyah untuk menerapkannya. Wallahu’alam bishowab.

 

Oleh: Emmy Emmalya
(Analis Mutiara Umat Institute)

Berita Terkait

Berikan Komentar