Kembali Ke PPKM Level 2, Hotel dan Restoran di Kota Bogor Dibatasi Hingga 50 Persen

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan pengetatan terhadap beberapa sektor. Hal itu dilakukan karena adanya perubahan status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 menjadi level 2. Seperti halnya hotel dan restoran.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, kapasitas hotel dan restoran maksimal 50 persen. Hal ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus
Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali,

“Untuk pengunjung restoran maksimal 50 persen. Kalau Hotel 50 persen pada area cafe resto dan ruang pertemuannya,”kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kamis, (6/1/2021).

Untuk pengawasan kata dia tidak ada langkah – langkah khusus, akan tetapi satgas tetap akan memonitor kerumunan di lapangan dengan pengawasan dari Satpolpp dan kepolisian.

“Ya tetap hati – hati saja dengan prokes ya, bukan berarti melepas masker, bukan berarti di perbolehkan berkerumun” jelas Dedie.

Menanggapi hal itu, Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengaku adanya kebijakan ini memang cukup memberatkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Bogor.

Akan tetapi, PHRI Kota Bogor tetap akan patuh dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bogor.

“Memang berat sih buat kita, cuma memang kalau di Januari trennya hotel dan restoran itu lagi low kecuali weekend, cuma paling pendapatan weekend kita kurang maksimal dengan adanya aturan ini,” pungkasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar