
Kebijakan Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Bahayakan Generasi
Oleh: Lussy Deshanti Wulandari, Pemerhati Remaja
Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang baru diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024 menuai kontroversi. Pasalnya, dalam PP tersebut terdapat pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 ayat 1 disebutkan, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Lalu, diperjelas dalam Pasal 103 Ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, sungguh ini adalah kebijakan yang hanya menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran. Kebijakan tersebut justru menjembatani pelegalan seks bebas pada generasi.
Penggunaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah ini akan mengantarkan generasi pada perzinaan yang dilarang oleh agama. Sedangkan apabila zina sudah dilegalisasi, justru akan mengundang azab dari Allah Swt.
Dengan hadirnya kebijakan tersebut, membuktikan secara nyata bahwa semakin kuat dan mengakarnya liberalisasi tingkah laku di negeri ini. Alih-alih menjadi solusi masalah kesehatan reproduksi yang kian mengkhawatirkan, justru aturan yang ditawarkan malah bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan. Aturan yang dihasilkan ini justru dapat membahayakan generasi dan memperparah kerusakan di tengah masyarakat.
Masyarakat seharusnya tidak diam dengan aturan yang memandang remeh dosa besar ini. Seyogianya penguasa pun mengurungkan kebijakan ini karena buntut dari disahkannya kebijakan ini akan berdampak buruk bagi generasi. Wallahu’alam bishshowab.
Berikan Komentar