
Kasus Covid-19 Mulai Landai, Kota Bogor Turun PPKM Level 1
Mediabogor.co, BOGOR- Sejak Senin (1/11/21) kemarin, Kota Bogor telah ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Status ini mulai berlaku hingga Selasa (15/11/21) mendatang.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian per Senin (1/11/21).
Dengan menurunnya status PPKM ini, sejumlah sektor di Kota Bogor mulai dilonggarkan. Diantaranya sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22:00 WIB.
Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan.
Lalu, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (2/11/2021) di Plaza Balai Kota Bogor.
Bima Arya menambahkan, menurunnya status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1 bisa terjadi karena wilayah Kota Hujan dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Seperti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen.
Bima Arya pun mengajak semua pihak agar tetap tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1.
“Intinya, kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” pesan dia.
Seperti diketahui, Kota Bogor berada di PPKM level 1 bersama DKI Jakarta, kota dan kabupaten Tangerang, juga Kabupaten Bekasi. Sementara Kabupaten Bogor masih berada di level 3.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (1/11/21).
“Level 1 di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran,” bunyi dari keputusan itu.
Sebelas wilayah di Jawa Barat lainnya berada di level 2 yakni, Kota Sukabumi, Cirebon, Bekasi, Bandung, Depok, Cimahi, juga Kabupaten Karawang, Ciamis, Bandung Barat, Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Sedangkan, wilayah Jawa Barat yang masih berada di level 3 yakni Kabupaten Bogor, Tasikmalaya, Sukabumi, Kuningan, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Garut dan Kabupaten Bandung. (Nick)
Berikan Komentar