
Kakek Perkosa Bocah 8 Tahun Janjikan Duit Jajan 10 Ribu
Mediabogor.co, BOGOR – Kakek berusia 65 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
EN (65) kakek beristri asal Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor ini sudah berkali-kali memperkosa dan cabuli korban yang diimingi uang Rp10 ribu.
Malahan EN ternyata tidak melakukan aksi bejatnya sekali. Pria yang bekerja sebagai petani ini sudah 5 kali mencabuli korbannya.
Tercatat, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan kasus pertama, kedua dan ketiga di bawah pohon jati wilayah perkebunan serta keempat dan kelima kalinya di lapangan tenis yang semuanya dilakukan pada malam hari.
“Kita amankan tersangka pencabulan terhadap anak di Ciseeng yakni EN dengan barangbukti kita lakukan visum dan pakaian korban,” kata Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/21).
Harun menjelaskan awal Maret silam tersangka yang setiap harinya melihat korban lewat dekat rumahnya memiliki niat tidak baik terhadap korban. Korban selalu diimingi uang agar bisa ikut dengannya.
“Tersangka mengimingi uang mulai dari 10 ribu, 20 ribu sampai 50 ribu kepada korban. Atas pelaksanaannya (pencabulan, red) korban dikasih uang ini,” terangnya.
Kepada Polisi dan awak media, EN mengaku bila ia biasa menjanjikan uang kepada korban sebagai janji bila korban mau ikut dengannya. “Dia mau diajak saya pakai duit 10 ribu kadang 20 ribu, saya menyesal,” singkat EN kepada wartawan.
Akibatnya, Kakek yang masih memiliki istri itu dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mail)
Berikan Komentar