Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa Bekas Banjir, Wanita di Bogor Ini Ditangkap Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik penjualan barang-barang yang sudah kadaluarsa dan rusak dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari kasus tersebut, telah diamankan seorang wanita berinisial NR (27) berikut barang buktinya.

Polisi mengamankan wanita berinsial NR (27) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang-barang kadaluarsa dan rusak. Barang itu didapat tersangka dari retail yang terkena banjir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kadaluarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kadaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen,” kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).

Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di wilayah Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Dimana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut.

“Jadi modusnya YP laporan ke atas (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp 75 juta. Pemesanan melalui Whatsapp kemudian di DP sebesar Rp 25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya,” jelas Harun.

Selanjutnya, satu persatu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kadaluarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.

“Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp 50 juta,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kadaluarsa berbagai merk,satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya. Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutup Harun. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar