Investor Asing Dianakemaskan, Rakyat Dianaktirikan

Mediabogor.co, BOGOR – Kemudahan demi kemudahan untuk investor kembali berlaku. Setelah sebelumnya beberapa persyaratan yang dianggap menyulitkan investor hadir ke Indonesia. Kini Kemenkumham mengeluarkan produk Golden Visa. Berupa visa 5-10 tahun, tanpa perlu bolak-balik mengurus ke imigrasi.

Memang tidak semua investor mendapat golden visa. Ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Daintara syaratnya adalah investor dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).

Kebijakan seperti ini berkiblat pada negara-negara barat. Pasalnya negara-negara yang mengambil kebijakan ini akan maju. Sebagaimana negara yang terlebih dahulu mengimplementasikannya, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

Padahal sebagai negara muslim harus lebih jeli dalam memilih investor. Diantaranya yang menghormati budaya masyarakat yang mayoritas islami, dan menambah iman masyarakat. Pembangunan-pembangunan yang mengedepankan capaian bangunan megah dan kepentingan duniawi semata, tiada artinya dimata Allah SWT. Jika kita berkiblat pada Tuhan pemilik Ka’bah maka yang dikedepankan adalah investor yang bisa mendukung pada keimanan masyarakat. Dan juga memakmurkan ekonomi masyarakat yang diridhoi Allah SWT.

Islam memiliki aturan dalam mengatur Investa asing, termasuk negara asal mereka. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri negara Islam yang mengharuskan negara membuat kebijakan yang memudahkan bagi rakyatnya. Bahkan memberikan subsidi dan bantuan untuk meningkatkan rakyat dan menjamim kesejahteraan rakyat. Bukan memudahkan warga asing mudah mendapatkan pekerjaan, tetapi warga sendiri sulit mendapatkan pekerjaan seperti layaknya anak tiri.

Pengirim: Deni Heryani
Cimahpar, Bogor

Berita Terkait

Berikan Komentar