
Ini Kronologis dan Aplikasi yang Dipakai Pelaku Penipuan Modus Pinjol untuk Menipu Ratusan Mahasiswa
Mediabogor.co, BOGOR – Pelaku penipuan bermodus pinjaman online (Pinjol), SAN (29) kepada ratusan mahasiswa di Bogor akhirnya dibekuk Polres Bogor.
Aksinya terendus saat SAN mengetahui dari kerabatnya ZFR bahwa para mahasiswa IPB akan menggelar acara dengan dana yang besar pada Juli 2022 lalu.
Kebutuhan dana itu kemudian dimanfaatkan oleh SAN untuk melancarkan aksinya. SAN membujuk para mahasiswa itu untuk melakukan pinjaman online di toko pinjaman online yang diakui miliknya.
“Pelaku menawarkan kerjasama kepada para korban dengan alasan meningkatkan rating toko online miliknya. Namun kenyataannya toko online itu milik orang lain,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Aplikasi yang digunakan Pelaku yakni Shopee Pay Later, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku. Para korban disarankan oleh pelaku untuk meminjam pinjaman online pada aplikasi tersebut untuk modal usaha pelaku.
“Dengan keuntungan 10 persen yang dijanjikan dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya,” paparnya.
Namun, aplikasi tersebut ternyata tidak dibayarkan angsurannya oleh pelaku. Sehingga, toko pinjaman online yang dipinjami uangnya oleh mahasiswa itu menagih para mahasiswa ke rumah mereka masing-masing.
Kata Iman, korban yang tercatat oleh pihak Polres Bogor dari kejadian tersebut yakni sebanyak 317 mahasiswa dari IPB dan mahasiswa universitas lain di Bogor dengan total kerugian Rp2,3 miliar.
“Masing-masing mahasiswa meminjam mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta rupiah,” ungkap Iman.
Atas ulahnya, SAN dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (MUG)
Berikan Komentar