Hasil Sitaan Warung Kelontong, 1800 Miras Dimusnahkan

Mediabogor.co, BOGOR – Ribuan botol minuman keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) di Sejumlah warung kelontong di Kota Bogor di musnahkan di Mako Satpol PP Kota Bogor pada Rabu, (7/6/2023).

“Jadi ini merupakan barang sitaan berupa minuman beralkohol yang diedarkan di Kota Bogor tanpa izin. (Disita) dari periode April sampai Juni 2023,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

Menurut Agus dalam kegiatan pemusnahan ini, sebanyak 945 botol miras dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat dan 664 botol miras dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.

Agus mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras. Selama, penjualan dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Kita tidak melarang, tapi kami mengatur mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol,” katanya.

“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum dan Perwali Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian predaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” sambung dia.

Ia menerangkan dari ribuan botol miras yang berhasil disita, beberapa tempat usaha diberikan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“(Dan yang lebih penting) Kalau memiliki izin, pasti tau rules-nya, dan tahu syarat-syaratnya dan boleh menjual ke siapa saja,” ujarnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar