Hari Kemerdekaan, 433 Narapidana Lapas Bogor Berbagai Kasus Dapat Remisi

Mediabogor.co, BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor memberikan remisi kepada 443 warga binaan di hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Paledang Sopian dan Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, pada Kamis (17/8/2023).

Kalapas Lapas Kelas II A Paledang, Sopian mengatakan dari 443 warga binaan yang mendapat remisi di HUT RI ke 78 ini 11 diantaranya mendapat RU2 atau langsung bebas. Sedangkan tujuh warga binaan yang langsung bebas hari ini, empat warg binaan lagi masih menjalani subsider.

“Alhamdulillah yang kita usulkan turun semua. Haari ini ada yang bebas karena remisi sebanyak tujuh orang,” katanya.

Menurut Sopian, para warga binaan yang mendapatkan remisi lalu bebas murni, itu ada dari kasus narkotika dan tindak pidana umum.

Sementara, mereka sejauh ini sudah menjalani sekitar dua sampai tiga tahun masa tahanan di Lapas Paledang Bogor.

“Variasi juga, yang bebas murni ada yang 2-3 tahun (sudah menjalani hukuman penjara),” ujarnya.

“Untuk secara keseluruhan, remisi diberikan paling tinggi selama 6 bulan dan paling rendah 1 bulan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya yang turut hadir dalam ini mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Paledang Bogor yang sudah memberikan pembinaan terhadap warga Bogor.

Ia berharap saudara-saudara kita yang mendapatkan remisi 17 Agustus ini dapat betul-betul menjalani hidupnya dengan keberkahan.

“Saya mendoakan agar saudara-saudara yang mendapatkan remisi tadi bisa betul memaknai hidupnya dengan keberkahan,” tutup Bima Arya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar