Hak Layanan Kesehatan di Persimpangan Anggaran dan Kemanusiaan?

Seorang pasien gagal ginjal harus menjalani cuci darah dua kali sepekan. Terlambat satu kali saja, nyawanya terancam. Namun, saat ia hendak berobat ke rumah sakit, tak terduga kartu jaminan kesehatannya mendadak nonaktif. Tak ada pemberitahuan sebelumnya, tak ada solusi yang pasti. Hanya ada kebingungan dan kecemasan: bagaimana jika ia tidak bisa ditangani sesegera mungkin? Inilah potret pahit yang dialami masyarakat Indonesia setelah sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Dampaknya sangat nyata. Lebih dari 100 pasien cuci darah disebut terdampak atas kebijakan ini, belum termasuk pasien dengan penyakit kronis lain yang membutuhkan layanan kesehatan intensif.

Pemerintah berdalih penonaktifan PBI BPJS dilakukan demi keperluan verifikasi dan pemutakhiran data. Reaktivasi disebut bisa diurus melalui dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.

Masalahnya, ini kebutuhan primer – sakit tidak bisa menunggu proses administrasi. Rumah sakit memang diminta tetap menerima pasien, tapi pada faktanya di lapangan banyak fasilitas kesehatan menolak memproses pasien PBI nonaktif karena dianggap tak memiliki kepastian penjamin biaya. Alhasil, lagi-lagi rakyat miskin kembali menjadi pihak yang paling terdzalimi.

Kebijakan semacam ini telah memperlihatkan wajah asli sistem kapitalisme yang begitu semena-mena terhadap kaum lemah. Nyawa manusia seolah bisa direduksi menjadi angka statistik yang dapat dihapus dengan alasan sinkronisasi data. Saat protes publik menguat di sosial media, barulah wacana reaktivasi digaungkan. Pola yang selalu berulang ini menunjukkan bahwa sistem hari ini menilai kesehatan sebagai beban anggaran dan komoditas layanan transaksional, bukan hak mendasar segenap rakyat yang wajib dijamin-dipenuhi tanpa syarat.

Kapitalisme berhasil membuat negara cuci tangan atas kewajiban utamanya; menyerahkan pengelolaan jaminan kesehatan kedalam skema yang bercorak korporatis. Orientasinya tak lain dan tak lepas dari neraca keuangan; siapa yang mampu membayar? maka dialah yang dilayani. PBI memang bukan omong kosong, tapi jumlahnya sangat terbatas dan kerap bermasalah secara administratif. Dan rakyat kecil selalu berada dalam posisi tidak aman—haknya bisa hilang kapan saja.

Hal berbeda terjadi dalam sejarah peradaban Islam yang diakui kegemilangannya oleh Barat. Dalam kepemimpinan Islam, kesehatan dihukumi sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Oleh negara; perkara wajib dipahami amal yang diridhoi Allah jika ditunaikan dan mendatangkan kemurkaan Allah jika tidak dijalankan. Sehingga negara amat bertanggung jawab secara langsung – menjamin layanan kesehatan setiap individu rakyat, tanpa perbedaan apapun, dan tanpa membebani biaya sepeserpun kepada pasien. Tidak ada pengelolaan layanan kesehatan yang diserahkan kepada swasta, melainkan diatur sepenuhnya dan dikelola hanya oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab riayah (pengurusan).

Pembiayaan layanan kesehatan dalam kepemimpinan Islam bersumber dari baitulmal, yakni pos pemasukan seperti fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan rakyat, negara boleh memungut pajak dengan skema temporer dari kaum muslim (hanya pria dewasa usia produktif kalangan agnia) yang mampu demi memastikan layanan kesehatan tetap berjalan semestinya. Dengan mekanisme inilah, hak hidup dan kesehatan individu rakyat tidak lagi digantungkan pada status administrasi semata.

Dan perlu kita ingat, masalah penonaktifan 11 juta PBI hari ini merupakan alarm keras bahwa demokrasi kapitalisme telah gagal menghadirkan jaminan keselamatan yang pasti bagi seluruh rakyat, terutama kalangan rakyat miskin. Jika kesehatan kerap diletakkan kedalam skema untung-rugi, maka yang akan terus dikorbankan adalah mereka yang paling lemah. Sudah saatnya menata ulang paradigma: peran negara bukanlah sekadar regulator anggaran, melainkan pelindung nyawa manusia.”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Oleh Pietra Kharisma

Berita Terkait

Berikan Komentar