
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Sidak Perusahaan yang Langgar PPKM
Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspensi mendadak (sidak) ke 5 perusahaan di wilayah Kecamatan Gunungsindur. Sidak ini dalam rangka kepatuhan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam sidak tersebut, terdapat 2 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Di mana, karyawan yang bekerja dalam kantor (WFH) lebih dari 50 persen.
“Dari 5 perusahaan di sektor garmen ada 2 yang melanggar PKKM Darurat, pihak perusahaan masih mempekerjakkan karyawan lebih dari 50 persen,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Kamis (15/7/2021).
Agus menambahan satu perusahaan diberikan sanksi ditutup sementara dan satu perusahaan dikenakan tindak pidana ringan (tipirng) dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Besok akan disidangkan secara virtual di Polsek Gunung Sindur,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Agus mengaku selama PPKM Darurat memang masih ada perusahaan, sektor pariwisata atau yang pelanggar individu tidak memakai masker yang sudah dikenakan sanksi.
“Dan kami pun setiap hari akan melakukan sidak atau monitoring bersama sama gugus tugas Kecamatan, memantau mobilitas manusia di jalan maupun di sektor perusahaan, hal ini dilakukan guna menekan angka covid-19,” ungkap Agus.
Sementara itu, menurut salah satu perwakilan perusahaan yang mendapatkan sanksi tipiring, Haryono mengaku pihaknya masih mempekerjakkan 100 persen karyawannya karena belum ada instruksi dari pemilik perusahaan.
“Kami sektor garmen membuat blogaju untuk ekspor, dan kami akui salah dan berjanji akan meliburkan karyawannya sebanyak 50 persen,” tutur Haryono. ( Agil).
Berikan Komentar