
Gratifikasi PPDB Online, Bima Arya Copot Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot jabatan Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Bogor Nopi Yeni. Pencopotan jabatan ini sendiri dilakukan buntut kasus gratifikasi PPDB Online dan pemecatan guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda.
“Ini berawal dari ada dugaan Pungli (pada proses PPDB) yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dugaan ini kemudian diinvestigasi oleh Pemkot, oleh Inspektorat,” kata Bima Arya di SDN Cibereum 1 Bogor, Rabu (13/9/2023).
Bima menjelaskan investigasi dilakukan, karena Nopi Yeni selaku Kepala SDN Cibereum 1 Bogor ini memberhentikan salah seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda, karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan juga mengakses data pribadi dari Whatsapp kepala sekolah.
“Gak ada. Pak Reza dikatakan oleh kepala sekolah tidak loyal. Tapi saya kira bukan itu ukuran loyalitas, ini subjektifitas saja,” jelas Bima.
“Dibilang membocorkan, saya kira tidak juga. Saya telusuri tidak. Ini persoalan yang harusnya terselesaikan kalau komunikasinya baik,” lanjutnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah terbukti melakukan gratifikasi dalam proses PPDB pada tahun 2023 ini. “Kepala sekolah sendiri sudah di BAP oleh Inspektorat, dan terbukti telah melakukan gratifikasi,” kata dia.
“Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” sambung Bima.
Disisi lain, di tengah-tengah kejadian pemecatan terhadap guru honorer ini, sejumlah wali murid beserta anak didik melakukan aksi unjuk rasa di SDN Cibereum 1 Bogor.
Atas itu, dirinya datang langsung ke sekolahan untuk memediasi kedua belah pihak, agar jangan sampai persoalan ini menganggu proses kegiatan belajar mengajar di SDN Cibereum 1 Bogor.
“Ternyata pemberhentian Pak Reza ini mendapatkan reaksi dari guru-guru yang lain dan juga anak-anak. Jadi saya ke sini karena ingin mendengar langsung dari Pak Reza dan Ibu Kepala Sekolah,” katanya.
“Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau, dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar,” tambah dia.
“Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin, supaya anak-anak tidak terganggu. Supaya anak-anak bisa lanjut terus belajar dan ini menjadi pembelajaran untuk semua,” lanjut dia.
Meski di copot jabatanya kata dia, kepala sekolah memiliki waktu selama 15 hari untuk menyampaikan keberatan atas pencopotan jabatan ini.
Namun, apabila kepala sekolah tidak menyampaikan keberatab, maka pergantian Kepala SDN Cibereum 1 ini akan sesegera mungkin diproses, sambil menunggu ada pejabat baru di sekolah ini.
“Kalau pun keberatan nanti saya akan tetap berdasarkan aturan kewenangan wali kota untuk memberhentikan dan menunjuk kepala sekolah yang baru. Karena kepemimpinannya tidak efektif,” ungkap dia.
“Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar