Edarkan Obat Terlarang Wanita Paruh Baya di Bogor Ditangkap Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Yuanita (38) bandar obat terlarang di Kota Bogor ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota di kediamanya di kawasan Suryakencana, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang mengedarkan psikotropika ini di rumahnya dan menjualnya secara online

“Kita amankan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di kawasan Surya Kencana,” ujarnya kepada wartawan Senin (23/10/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 903 butir obat terlarang. Hal itu diketahui dalam pres rilis yang dilakukan Polresta Bogor Kota pada Senin, 23 Oktober 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 60 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Bogor Kota juga turut mengungkapkan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba selama periode Oktober 2023.

Di mana, total ada 22 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 29 tersangka yang berhasil dibongkar jajarannya. Dengan rincian, 11 orang tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang dan psikotropika 7 orang.

“Barang bukti yang berhasil disita, sabu-sabu sebanyak 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika/obat keras tertentu sebanyak 2.225 butir,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, untuk penyalahgunaan ganja dijerat Pasal 118 Undangan-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Lalu, untuk tersangka penyalahgunaan sabu-sabu dan tembakau sintesis dijerat Pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan obat keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar