
Dua Pekan Operasi Patuh Lodaya, Total 7.822 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Terekam e-TLE
Mediabogor.co, BOGOR – Satlantas Polres Bogor telah menindak sebanyak 7.822 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023.
“Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Lodaya tanggal 10-23 Juli, 7.822,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Senin (24/7/2023).
Kata dia, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi tidak mengenakan helm sesuai standar mencapai 5.843. Disusul dengan kendaraan yang melawan arus sebanyak 1.861 pelanggaran.
“Bonceng lebih dari 1 orang 71 dan penggunaan sabuk pengaman 47,” jelasnya.
Para pelanggar lalu lintas tersebut terjaring atau terekam oleh petugas menggunakan sistem e-TLE Mobile di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
“Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya menggunakan tilang e-TLE Mobile,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas.
Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara melebihi batas kecepatan,
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. (Zian)
Berikan Komentar