Diduga Gelapkan Dana BOS, Kepsek di Kota Bogor Dijebloskan ke Penjara

Mediabogor.co, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor, Jumat (25/2/2022) sore.

Pertama, tersangka yang ditetapkan Dede Syamsul Anwar (DSA), yang merupakan Kepala Sekolah dan juga Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bersama Bendahara KKMI Kota Bogor, Ahmad Matin (AM).

Keduanya menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor. Dari hasil korupsinya negara mengalami kerugian Rp1,12 miliar yang mereka kumpulkan dari hasil pungutan.

Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor untuk menyelidikan lebih lanjut.

Sebelum dibawa mobil tahanan, penahanan 2 tersangka ini juga di warnai Isak tangis keluarga DSA dan AM saat digelandang dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan.

Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018. Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat.

Padahal, besaran biaya pungutan telah disepakati KKMI Jawa Barat Rp6,500. Namun, KKMI Kota Bogor menarik kesetiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif yakni berkisar Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa.

Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.

“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar