
Diduga Bocah Dijadikan Jaminan Hutang, Wanita di Bogor Diamankan Polisi
Mediabogor.co, BOGOR – Polisi mengamankan wanita berinisial NU (52) di Kota Bogor, lantaran diduga mengambil anak di bawah umur sebagai jaminan utang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula laporan polisi dari Y (64) dan istrinya M (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh NU pada 6 Agustus 2021.
“Awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB ibu NU itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan RK cucunya untuk dibawa bersama Nurhalimah. Dan sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus,” kata Susatyo kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Kemudian, polisi bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bogor melakukan pencarian terhadap anak tersebut dan diserahkan kepada kakek dan neneknya.
“Hari Sabtunya pada tanggal 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap RK sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 5 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan sekaligus kami menyita akta kelahiran dan juga KK. Tadi pagi kami melakukan pemeriksaan terhadap NU dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka,” beber Susatyo.
NU, diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 88 UU Perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak yang belum cukup umur secara melawan hukum. Adapun motif sementara karena M memiliki hutang terhadap U sebesar Rp 15,4 juta.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi, seolah bapak Yanto berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sebagai jaminan itu cucunya. Pak Yanto dan Bu Mardiyah di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil Nurhalimah dan saat ditemukan RK dalam kondisi sehat terawat,” pungkasnya. (Zian)
Berikan Komentar