
Cegah Covid-19, Pemkab Bogor Batasi Kunjungan Kerja
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan larangan kunjungan kerja maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah.
Menyusul, semakin banyaknya kasus positif COVID-19 dalam lingkup Pemkab Bogor. Tercatat 91 orang positif COVID-19 dari 4 Dinas Pemkab Bogor meliputi Bappedalitbang, DPKPP, DPMPTSP dan Bapenda.
Demikian tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlaku mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
“Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu (27/6/2021).
Hal itu diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dalam lingkup pemerintahan.
Selain melakukan pembatasan kunker, Pemkab juga menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
“Namun bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen,” pungkasnya. (Mail)
Berikan Komentar