
Catatan DPRD untuk Pemkot Bogor dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Mediabogor.co, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memberikan catatan penting bagi pemerintah Kota Bogor dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 Selasa kemarin.
Menurut Atang, meskipun ada kemajuan capaian, DPRD Kota Bogor tetap memberikan beberapa catatan atas PP APBD 2022 ini. Ini Catatan bagi Pemkot Bogor:
1. Pemkot Bogor agar menuntaskan
kewajiban dari pihak ketiga untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi LHP BPK
2. Dari sisi pendapatan, Pemkot Bogor agar serius, terencana, dan terukur dalam menindaklanjuti pembayaran piutang daerah oleh pihak terkait sehingga pengembalian anggaran tsb dapat digunakan sebagai anggaran belanja daerah di Tahun Anggaran berikutnya.

4. Pemerintah Kota Bogor agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran dividen yang disetor oleh BUMD, sekaligus melakukan langkah-langkah yang nyata yg terukur sehingga BUMD dapat memberikan laba yang nilainya proposinal sesuai besaran penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
4. Pemerintah Kota Bogor agar bekerja secara serius dan maksimal dalam pelaksanaan program dan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus agar serapannya dapat optimal sehingga bisa menggerakkan roda ekonomi pembangunan di Kota Bogor.
6. Pemerintah Kota Bogor agar perencanaan belanja pegawai dilakukan secara lebih cermat sehingga tidak berpotensi menyisakan anggaran yang melebihi 2,5% dimana anggaran tersebut sebenarnya dapat dioptimalkan untuk posting belanja kepentingan yang lain.
6. Perbedaan SILPA PPAPBD 2022 dengan SILPA APBD 2023 agar menjadi perhatian
khusus Pemerintah Kota Bogor agar melakukan penyesuaian sebagaimana
regulasi yang berlaku, dan DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
7. Pemerintah Kota Bogor agar mengeluarkan SOP tentang penggunaan dana BTT agar mekanisme dan percepatan penanganan dampak bencana dapat segera tertangani. Banyak warga terdampak bencana di tahun 2022 belum mendapatkan tindak lanjut perbaikan rumah, di sisi lain serapan BTT hanya sekitar 37%.
8. Pemerintah Kota Bogor agar memasukkan seluruh kewajiban Kepada Pihak Ketiga yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun sebelumnya pada Lampiran 19 dalam Rancangan KUPA dan Rancangan APBD Perubahan
10. Pemerintah Kota Bogor agar tertib administrasi dalam melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
11. Pemerintah Kota Bogor agar anggaran pendidikan, khususnya dalam rangka penyediaan sarana sekolah yang memadai agar menjadi perhatian di Tahun Anggaran berikutnya.
Berikan Komentar