Capaian Proses EKTP Konvensional Ke KTP Digital Masih Rendah

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan perekaman e-KTP kepada sejumlah pelajar untuk pemercepat proses migrasi KTP Elektronik ke KTP digital.

Kegiatan yang dinamai ‘Disdukcapil Goes To School’ di SMAN 2 Kota Bogor ini dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, mengatakan, program ini untuk mendorong anak-anak SMA, SMK untuk memiliki KTP, yang kegiatannya akan dilakukan bertahap sehingga para siswa tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kota Bogor.

“Ini adalah kegiatan Goes to School school yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bogor untuk perekaman e-KTP untuk pemula dengan cara jemput bola.

Disinggung soal pemilih pemula, di jelaskan Dedie, pihaknya lebih fokus kepada percepatan migrasi KTP konvesional ke KTP digital.

“Untuk itu kita prioritaskan mereka yang memiliki KTP pertama dan kita juga sedang memingrasikan dari KTP konvensional menjadi KTP digital,” ungkap Dedie.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Ganjar Gunakan, menjelaskan, pihaknya juga diberikan target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktivasi KTP digital.

“KTP digital sendiri merupakan sebuah platform digital dimana data-data yang ada pada fisik KTP kepada platform smartphone,” terang Ganjar.

Dari jumlah 800 ribu wajib KTP, kata Ganjar Disdukcapil Kota Bogor menargetkan 25 persen wajib KTP untuk bisa di imigrasikan dari KTP konvensional ke KTP Digital.

Selain itu, lanjut Ganjar, target lainnya dari Kemendagri adalah menyelesaikan buku pokok pemakaman.

“Sebab, berdasarkan informasi dari KPU terkait hasil coklit dimana banyak warga yang terdata sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada Kartu Keluarga (KK). Dukcapil kemudian punya tanggung jawab untuk menerbitkan akta kematian bagi warga yang memang sudah meninggal tapi masih terdaftar ya di Kartu Keluarga,” imbuhnya.

Lebih jauh Ganjar menerangkan, persoalan untuk nama yang telah meninggal. Namun, masih terdaftar Disdukcapil menganut azas stelsel pasif, sehingga pihaknya menunggu permohonan untuk penerbitan dokumen yang dimaksud. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar