Caleg di Partai Demokrat Wajib Kumpulkan KTP Elektronik Masyarakat

Mediabogor.co, BOGOR – DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor mewajibkan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk memberikan KTP Elektronik asli calon pemilih sebagai syarat menjadi calon legislatif di partainya.  
 
 
Syarat tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dilakukan oleh Bacaleg baik dari pengurus maupun di luar pengurus yang akan mencalonkan diri melalui Partai Demokrat dan anggota legislatif fraksi demokrat yang akan mencalonkan kembali di pileg 2024 mendatang. 
 
 
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Gita Purnama menyampaikan, persyaratan pengumpulan KTP Elektronik asli milik para pemilih itu, merupakan langkah strategis untuk menilai kepercayaan calon pemilih terhadap perwakilan rakyat di dapilnya  pada 2024 mendatang. 
 
 
“Sederhananya begini ketika tim sukses atau bacalegnya minta E-KTP itu kan akan komunikasi langsung dengan masyarakat yang diminta.  Yang utama silaturahmi kemudian meyakinkan masyarakat untuk memilih wakil rakyat. Kalau tidak diberi, berarti rakyat kurang yakin dengan Caleg tersebut,” kata Gita kepada wartawan,  Jumat (15/7). 
 
 
Selain itu, Bacaleg yang berhasil mengumpulkan KTP masyarakat mampu diasumsikan bahwa masyarakat percaya terhadap dirinya atau wakil rakyat yang akan mewakili di dapilnya. Apalagi,  kata dia, di tengah kondisi banyaknya penyalahgunaan KTP Elektronik.  
 
 
“Di tengah kondisi yang orang akan curiga ketika dimintai foto KTP dan nomor handphone, takutnya untuk pinjol dan lainnya. Oleh karenanya, dengan komunikasi itu kan minimal masyarakat yang dipinta KTP  itu mereka tau tujuannya untuk apa, dan pasti menyebutkan untuk partai demokrat,” paparnya. 
 
 
Ia menyebut,  persyaratan untuk bisa mencalonkan diri di Pileg 2024 melalui Partai Demokrat ini harus mengumpulkan minimal 500 KTP asli untuk anggota legislatif yang akan mencalonkan diri kembali di 2024 mendatang. Namun, anggota legislatif fraksi Demokrat  ini harus melaporkan 500 KTP itu sebelum, Senin pukul 20.00 WIB, (11/07/2022).
 
 
Jika lebih dari tanggal yang ditentukan, anggota DPRD Kabupaten Bogor fraksi Demokrat wajib melaporkan 1.000 KTP Elektronik. Pengumpulan 1.000 KTP Elektronik itu juga berlaku untuk Bacaleg lainnya  dengan pengumpulan terakhir 15 Agustus 2022 mendatang. 
 
 
Ia mengaku, persyaratan tersebut tidak menjadi sebuah permasalahan untuk para calon legislatif di Partai Demokrat. Hingga saat ini, sejumlah nama telah mendaftarkan diri untuk menjadi Bacaleg di partai Demokrat  pada 2024 mendatang. 
 
 
 
“Untuk saat ini, sudah ada 30 orang yang telah mendaftar di internal partai. Untuk eksternal partai kita akan buka pendaftaran di tanggal 21 sampai 25 bulan ini,” paparnya. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar