Bos Perumahan Tipu Konsumen Setengah Miliar, Kenali Modusnya

Mediabogor.co, BOGOR – Direktur PT CPP selaku developer atau pihak pengembang dari Perumahan Cibinong Lakeside berinisial AD harus berurusan dengan kepolisian usai terbukti melakukan penipuan terhadap konsumen.

“Dari kasus ini kita lakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka AD yakni direktur PT CPP selaku pengembang Perumahan Cibinong Lakeside,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (15/4/21).

Sang korban yang enggan disebutkan namanya berjumlah satu orang merugi Rp435 juta akibat penipuan yang dilakukan PT CPP. Harun memaparkan kasus ini bermula ketika korban tertarik memiliki rumah di Cibinong Lake Side.

Kedua pihak sepakat dengan harga Rp1,8 Miliar untuk kavling seluas 150 meter persegi. Dibuat surat pemesanan rumah beserta pembayaran secara berangsur, dengan ansuran pertama pada Maret 2017 silam. Korban pun diimingi kesepakatan khusus yakni berapa pun yang dibayarkan, korban dapat menyerahkan.

Korban membayar angsuran hingga delapan kali transaksi dengan total Rp435 juta. Namun korban mendapati kabar bila kavling yang sudah dipesannya telah ditawarkan atau dijual kembali kepada konsumen lain.

“Akhirnya korban lihat-lihat ke perumahan tersebut, kavling yang diangsur korban diketahui ditawarkan kembali oleh pihak developer. Korban datang ke marketing konfirmasi itu dan benar adanya ternyata ditawarkan kembali oleh pihak developmen,” paparnya.

Ketahuan telah melakukan penipuan, developer atau pengembang bertanggungjawab dengan membayar uang kembali ke korban. Namun sampai saat ini tidak dilakukan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Mei 2019 silam dan melakukan penahanan terhadap AD.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 62 juncto pasal 8, jucto pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ncaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (Mail)

Berita Terkait

Berikan Komentar