Bisnis Impor Baju Bekas PPATK Temukan Aliran Dana Senilai Rp 1 Triliun Melalui Transaksi E-commerce

Mediabogor.co, BOGOR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana senilai Rp1 triliun dalam bisnis impor baju bekas (thrifting) karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) transaksi melalui e-commerce.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi perputaran aliran dana senilai Rp1 triliun dalam kurun 2021 hingga 2023 melalui transaksi e-commerce.

“Jadi kami akan melakukan operasi elang biru dimana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapakah importir sebenarnya,” kata Danang ditemui usai FGD di Hotel Santika, Kota Bogor, Kamis (25/5/2023).

Danang menjelaskan, PPATK menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, ketiga pihak ini sepakat untuk berbagi data terkait dugaan tersebut.

“Nah dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi, perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun dan itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara dan itu sudah kami identifikasi,” jelasnya.

“Tentu saja barangnya sudah dijual, sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak, dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak tersebut sebagai redflag dalam (kegiatan) ekspor-impor,” lanjutnya.

Danang juga belum dapat memastikan berapa kerugian negara dari dugaan TPPU bisnis impor baju bekas melalui ecommerce ini. Kerugianya pasti akan di lihat dari tindak pidananya.

“Tergantung tindak pidananya. Kami kan berbagai macam tindak pidana ini bis menggunakan ecommerce dan kami sudah sampaikan tadi risiko-risikonya sehingga kalau, dari tadi yang thrifting aja kemungkinan juga sangat besar sekali dari segi pajaknya, lalu dari segi narkotika misalnya itu juga kami temukan dan kerugiannya bukan hanya masalah materi,” ujarnya.

PPATK menggandeng Kemendag dan IdEA, sebagai regulator e-commerce untuk bersama-sama melakukan pertukaran data informasi untuk mempersolid dan mempermudah dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami baru mengidentifikasi dari negara Korea. sebenarnya kami cuma mendeteksi siapa yang mendatangkan. Brapa nilai transaksinya. Brapa pajak yang harus di bayarkan,” tandasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar