
Berkas Tidak Lengkap Selama Perbaikan, KPU Kota Bogor Akan Coret Bacaleg Belum Memenuhi Syarat
Mediabogor.co, BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberikan ultimatum kepada partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk segera memperbaiki berkas pencalonan bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Dari 795 Bacaleg yang tercatat, ada sebanyak 67 Bacaleg atau 8 persennya yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) mengikuti atau maju jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 Kota Bogor.
Hal itu di ketahui KPU Kota Bogor saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang berlangsung di kantornya pada Rabu, (2/7/2023) kemarin.
“Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 Bacaleg masih berstatus BMS,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
“Nah itu kami sampaikan kepada seluruh Parpol, agar segera melengkapi dan memperbaiki sampai maksimal di tanggal 11 Agustus,” lanjutnya.
Menurut Samsudin, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dari tanggal 6-11 Agustus itu merupakan masa pencermatan penyusunan DCS.
Ia menjelaskan pada masa ini Parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para Bacaleg yang berstatus BMS.
“Termasuk, masih bisa juga melakukan penggantian Bacaleg, mengganti nomor urut, dan memindahkan Caleg dari satu Dapil ke Dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan,”katanya.
Ia berharap agar para Bacaleg dapat sesegera mungkin memperbaiki persyaratan yang masih berstatus BMS.
“Karena apabila hingga tanggal 11 Parpol tidak juga memperbaiki atau mengganti (67 Bacaleg berstatus BMS), maka Caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS (tidak memenuhi syarat),” tegas dia.
“Dan namanya tidak akan ada atau muncul saat pengumuman DCS yang akan diumumkan di tanggal 19-23 Agustus 2023,” ujarnya. (Andi)
Berikan Komentar