Beli Narkoba Via Online, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pelaku berinisial KR (28) pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dirumahnya, di Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Selasa (17/1/2023). 

 
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
dari hasil penggeledahan di rumah pelaku polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 30,7 gram yang di bungkus dalam kotak plastik yang simpan di rumahnya. 
 
“Kita temukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis,” kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat (20/1/2023). 
 
Menurut Bismo, pelaku mendapatkan barang tersebut dengan membelinya dari dengan cara online meluai media sosial instagram. “Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” jelasnya. 
 
Bismo menjelaskan penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut itu berawal dari informasi masyarakat.
 
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkoba. Anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya,” ujarnya. 
 
Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.
 
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika. (ANDI)

Berita Terkait

Berikan Komentar