
Begini Aturan Alat Peraga Kampanye Selama Tahapan Pemilu 2024 di Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumpulkan para perwakilan partai politik dan lainnya di Balai Kota Bogor. Hal ini untuk menyepakati beberapa aturan selama masa sosialisasi dan kampanye para bacaleg dan partai.
“Agar tahapan Pemilu di Kota Bogor ini bukan hanya saja lancar tapi juga membahagiakan untuk semua dan itu hanya bisa dilakukan dengan kita frekuensinya sama jadi komunikasinya lancar. Makanya di sini saya bersyukur semua partai hadir, Bawaslu, KPU, dan kita awali dengan menyepakati satu hal yang menjadi keputusan bersama yaitu bagaimana caranya agar sosialisasi kandidat bisa ada ruangnya tetapi kota bogor tetap tertib kita coba cari titik temunya,” kata Bima kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Bima mengatakan, beberapa hal yang disepakati diantaranya selama masa sosialisasi para caleg tidak boleh menuliskan visi misi atau ajakan dalam alat peraga. Hal ini hanya berlaku sampai masuk masa kampanye.
“Pertama, kita sepakati boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi itu tidak melanggar aturan itu nanti sampai masa kampanye, masa kampanye kan boleh. Sekarang boleh asal tidak ada visi misi jadi nama, foto, nomor urut, caleg, dapil (diperbolehkan) tapi tidak ada visi misi tidak ada ajakan,” tuturnya.
Kemudian, terdapat beberapa kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya seputaran Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran.
“Jalur protokol SSA, Sudirman, sebagian Pajajaran itu steril tidak boleh alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Kemudian, pemkot menentukan titik yang boleh ada 17 titik yang existing dan puluhan lainnya itu kita siapkan khusus kampanye politik kita akan fasilitasi,” ungkapnya.
Pemkot Bogor, sambung Bima, juga akan memfasilitasi partai politik dengan videotron. Fasilitas tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Videotron boleh digunakan untuk kita fasilitasi oleh Pemkot. Videotron untuk partai politik bukan untuk caleg. Jadi partai partai punya slot di videotron di Kota Bogor tidak dipungut biaya,” terangnya.
Selain itu, apabila nantinya terdapat pelanggaran alat peraga pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik bersangkutan untuk ditertibkan. Jika dalam 3 hari tidak ada tanggapan, maka akan ditertibkan langsung oleh Pemkot Bogor.
“Semua menyetujui poin-poin tadi. Nanti akan dikomunikasikan oleh parpol bersangkutan, kan ada tim Tangkas akan berkoordinasi untuk diturunkan oleh partai. Begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan,” tandasnya. (Mug)
Berikan Komentar